Connect With Us

Pelaku Pembacokan 3 Warga di Cilegon Ditangkap

Mohamad Romli | Jumat, 12 Juli 2019 | 13:25

Tersangka berinisial AX, KE, dan SU, pelaku pembacokan terhadap warga saat diamankan Satreskrim Polres Cilegon. (TangerangNews/2019 / Mochamad Iqbal)

 

TANGERANGNEWS.com - Pelaku pembacokan terhadap 3 warga Cilegon berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon. Pelaku yang ditangkap baru 3 orang, dua lainnya dinyatakan buron.

Penangkapan terjadi pada 8 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga pelaku yakmi AX, KE, dan SU ditangkap di lokasi berbeda. Dua pelaku diamankan di Serang dan satu lagi di Cilegon.

Tersangka berinisial AX, KE, dan SU, pelaku pembacokan terhadap warga saat diamankan Satreskrim Polres Cilegon.

"Kita berhasil mengamankan pelaku di Kramatwatu sama di Cilegon, ketiga terlibat dalam penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra, Jumat (12/7/2019).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau dan 3 unit motor yang digunakan saat peristiwa  penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi.

Baca Juga :

Sementara, golok dan celurit yang digunakan saat peristiwa tersebut masih dalam pencarian lantaran dibuang oleh pelaku.

"Jadi tiga pelaku ini yang menyabet korban atas nama Wahyudi dengan celurit sampai perutnya robek dan ada juga yang menusuk dengan pisau," kata dia.

Polisi masih mengejar dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga sebagai otak pembacokan.

Peristiwa pembacokan terhadi pada Senin (25/6/2019). Tiga orang menjadi korban, ketiganya luka di bagian kepala dan perut. (MI/MRI/HRU).

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill