Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com- Polres Cilegon mengerahkan tim penjinak bom (Jibom) dari Brimob Polda Banten untuk mengamankan prosesi pelantikan anggota DPRD Cilegon periode 2019-2024. Tim Jibom sudah mensterilkan seluruh area gedung DPRD.
Selain mengerahkan tim Jibom, sebanyak 250 personel dikerahkan untuk memberi rasa aman saat pelantikan berlangsung. Tim kepolisian dibagi dalam beberapa tahapan mulai dari ring satu hingga tiga.

"Personel gabungan kurang lebih 250 orang dibantu juga dari Brimob. Untuk Jibom pertama tadi pagi sudah kita lakukan sterilisasi," kata Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardana, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga :
Di pintu masuk, polisi memasang metal detektor untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Tamu undangan dan anggota dewan diperiksa menggunakan metal detektor.
"Ini demi rasa aman juga sebagai bentuk pelayanan," ujarnya.
Untuk diketahui, DPRD Cilegon mendapat tambahan kursi dari yang sebelumnya 35 kursi menjadi 40 kursi. Kursi terbanyak diraih Partai Golkar yang mendapat 10 kursi.(RMI/HRU)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGMulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews