Connect With Us

Selalu Kunci Stang Motor Anda, Karena ini Modus Baru Curanmor

Mohamad Romli | Selasa, 26 November 2019 | 12:47

| Dibaca : 26195

Para tersangka komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilegon. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cilegon. Pihak kepolisian mengatakan modus operandinya terbilang baru tak memakai kunci leter T.

Biasanya, para pelaku curanmor mengandalkan kunci leter T untuk membobol kunci sepeda motor. Namun, para pelaku yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon ini menggunakan modus baru.

Komplotan pelaku curanmor lokal ini terlebih dahulu mengintai target barang yang akan dicuri. Setelah dirasa aman, dua orang pelaku kemudiam mendekati target, mereka mengambil sepeda motor yang tak dikunci ganda yang sedang diparkir.

BACA JUGA:

"Modus operandinya mereka memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak, karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kuncinya," kata Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardana, Selasa (26/11/2019).

Keterangan dari para pelaku, lanjut Andra, mereka biasanya mendorong motor hingga ke tempat penitipan sepeda motor. Barang hasil curian terlebih dahulu diinapkan, di sana mereka membawa montir untuk mengganti blok kunci.

"Untuk yang sekarang mereka mengganti kuncinya dengan cara mendorong. Target mereka tidak terkunci setang. Untuk sementara iya (modus baru) karena selama ini mayoritas kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya," kata dia.

Para pelaku merupakan pemain lokal, mereka diketahui biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon. Keempat tersangka yakni AS, S, A, dan DR juga merupakan warga Cilegon. Sementara, satu lainnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan terus kami lakukan pengembangan untuk semaksimal mungkin kita peroleh barang bukti yang lebih banyak," kata dia.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(MRI/RGI)

NASIONAL
Hati-hati, Nama Produk Tak Sesuai Bisa Ditolak Sertifikasi Halal

Hati-hati, Nama Produk Tak Sesuai Bisa Ditolak Sertifikasi Halal

Senin, 25 September 2023 | 11:13

TANGERANGNEWS.com- Sertifikasi halal merupakan faktor penting dalam dunia produk dan makanan. Ini tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dampak besar pada pasar global.

AYO! TANGERANG CERDAS
Arief: Sekarang Orang Jakarta Kuliahnya di Tangerang 

Arief: Sekarang Orang Jakarta Kuliahnya di Tangerang 

Senin, 18 September 2023 | 13:26

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut saat ini sebagian besar warga Jakarta melanjutkan pendidikan tingginya ke Kota Tangerang.

SPORT
Persita Targetkan Curi Satu Poin dari Persib 

Persita Targetkan Curi Satu Poin dari Persib 

Selasa, 26 September 2023 | 10:21

TANGERANGNEWS.com- Pelatih Persita Tangerang Divaldo Alves menargetkan anak asuhnya dapat mencuri satu poin saat menghadapi Persib Bandung pada Minggu, 01 Oktober 2023, mendatang.

WISATA
FKS 2023 Fase Kedua di SMS Tangerang, Ada Bebek Sinjay Sampai Nasi Krawu Buk Tiban

FKS 2023 Fase Kedua di SMS Tangerang, Ada Bebek Sinjay Sampai Nasi Krawu Buk Tiban

Rabu, 20 September 2023 | 17:43

TANGERANGNEWS.com-Setelah sukses dengan menyajikan kuliner khas jalur mudik dari Banten hingga Jawa Barat pada pada 16 Agustus -10 September 2023 , Festival Kuliner Serpong (FKS) berlanjut ke fase dua.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill