Connect With Us

Selalu Kunci Stang Motor Anda, Karena ini Modus Baru Curanmor

Mohamad Romli | Selasa, 26 November 2019 | 19:47

Para tersangka komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cilegon. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cilegon. Pihak kepolisian mengatakan modus operandinya terbilang baru tak memakai kunci leter T.

Biasanya, para pelaku curanmor mengandalkan kunci leter T untuk membobol kunci sepeda motor. Namun, para pelaku yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon ini menggunakan modus baru.

Komplotan pelaku curanmor lokal ini terlebih dahulu mengintai target barang yang akan dicuri. Setelah dirasa aman, dua orang pelaku kemudiam mendekati target, mereka mengambil sepeda motor yang tak dikunci ganda yang sedang diparkir.

BACA JUGA:

"Modus operandinya mereka memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak, karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kuncinya," kata Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardana, Selasa (26/11/2019).

Keterangan dari para pelaku, lanjut Andra, mereka biasanya mendorong motor hingga ke tempat penitipan sepeda motor. Barang hasil curian terlebih dahulu diinapkan, di sana mereka membawa montir untuk mengganti blok kunci.

"Untuk yang sekarang mereka mengganti kuncinya dengan cara mendorong. Target mereka tidak terkunci setang. Untuk sementara iya (modus baru) karena selama ini mayoritas kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya," kata dia.

Para pelaku merupakan pemain lokal, mereka diketahui biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon. Keempat tersangka yakni AS, S, A, dan DR juga merupakan warga Cilegon. Sementara, satu lainnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan terus kami lakukan pengembangan untuk semaksimal mungkin kita peroleh barang bukti yang lebih banyak," kata dia.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(MRI/RGI)

PROPERTI
Asthara Skyfront City Kebut Pembangunan Cluster Allurea untuk Percepat Serah Terima Unit

Asthara Skyfront City Kebut Pembangunan Cluster Allurea untuk Percepat Serah Terima Unit

Jumat, 26 September 2025 | 23:00

Asthara Skyfront City, sebuah kawasan perkotaan modern di Tangerang yang resmi diluncurkan pada Juni 2025, membuktikan komitmennya dalam menghadirkan hunian masa depan.

NASIONAL
Imbas Kasus Keracunan, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Higiene 

Imbas Kasus Keracunan, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Higiene 

Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:26

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

SPORT
Pendekar Cisadane Jinakkan Maung Bandung, Persita Menang 2-1 dari Persib 

Pendekar Cisadane Jinakkan Maung Bandung, Persita Menang 2-1 dari Persib 

Minggu, 28 September 2025 | 17:28

Persita Tangerang berhasil meraih kemenangan atas Persib Bandung dengan skor tipis 2-1 dalam laga pekan ketujuh BRI Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu, 27 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill