Connect With Us

Manfaatkan Teknologi, Ini Cara Infaq di PW Muhammadiyah Banten

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 6 Juni 2021 | 16:32

Anggota IPM Kota Tangerang, Zulfah Hasanah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Ternyata Muhammadiyah khususnya Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Banten sangat memanfaatkan teknologi bagi kegiatan dakwahnya. 

Tidak terkecuali dalam menghimpun dana warga atau anggota Muhammadiyah, dengan menggunakan sistem pembayaran yang bekerja sama dengan Jaringan IDN, dimana memanfaatkan sistem ICT (Information and Communication of Technology). 

"Semua infaq yang masuk akan tercatat rapih dan terekap otomatis oleh sistem, sehingga memudahkan dalam pelaporan yang mengacu pada prinsip transparansi dan akuntable," ujar Ketua Pengelola Dana Pembangunan Gedung PWM Banten Ahmad Amarullah, Minggu 6 Juni 2021.

Dengan sistem ini, pengelola infaq tidak harus repot-repot mendatangi dan mencatat pembayaran setiap anggota atau simpatisan Muhammadiyah. Sekarang yang ingin berinfaq akan dibuat mudah dan tidak perlu menunggu petugas. 

Mereka diberi kebebasan membayar infaq, yaitu bisa melalui transfer Bank, via ATM bahkan dapat membayarnya di minimarket seperti Alfamart. 

Yang menarik adalah cara membayar melalui minimarket Alfamart, tidak harus memiliki rekening dan atm, tidak harus juga besar nilainya. 

Struk pembayaran.

Sangat cocok buat anak- anak untuk melatih mereka berinfaq dimulai dari nilainya yang kecil, misal Rp10.000,-/bln.

Ini sudah dirasakan mudahnya berinfak melalui alfamart, salah satunya yang dialami oleh anggota IPM Kota Tangerang, Zulfah Hasanah. 

Dede, panggilan akrab Zulfah menceritakan ketika dia sedang mengikuti acara weekand bersama keluarga ke Cianjur. 

Suatu ketika kendaraan mampir di Alfamart daerah Mande-Cianjur untik membeli perlengkapan dan makanan kecil. 

Dede kebetulan dapat kiriman link dari jaringan IDN semacam tagihan infak melalui aplikasi Whats app (WA). 

 

Ketika akan bertransaksi di kasir alfamart sekalian membayar infaqnya cukup dengan menyebutkan nomor pembayaran jaringan IDN yang diterima via WA-nya. 

"Teller langsung menginput nomor, dan memvalidasi atau mencocokkannya dengan menanyakan, apakah mba' bernama Zulfah Hasanah? Setelah dinyatakan clear transaksi dijalankan, dan langsung dapat bukti pembayarannya seperti ini," katanya. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TANGSEL
Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Senin, 16 Februari 2026 | 17:58

Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill