Connect With Us

Polda Banten Sebut Gempa Tidak Sebabkan Kerusakan dan Korban Jiwa

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Februari 2022 | 22:52

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Pasca gempa bumi yang mengguncang kawasan Provinsi Banten dengan magnitudo 5,5, aparat Kepolisian langsung melakukan pemantauan ke sejumlah lokasi, Jumat 4 Februari 2022.

Dari hasil penelusuran oleh jajaran Polsek Bayah, Kabupaten Lebak, bersama Tagana, dilaporkan belum ditemukan adanya kerusakan rumah ataupun korban luka dan jiwa.

"Namun hingga 18.15 WIB tidak ada temuan kerusakan rumah warga, warga yang terluka, juga gelombang air laut dalam kondisi normal," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga seperti dilansir dari CNN Indnesia.

Pengecekan juga dilakukan oleh jajaran personel dari Polsek Wanasalam, Lebak. Hasilnya, kerusakan rumah warga korban terluka akibat gempa bumi nihil.

Baca Juga :

Selain itu, kata Shinto, Kapolsek Panggarangan dan personel juga mengecek kondisi serta situasi di lapangan usai gempa bumi terjadi.

Diketahui, gempa bumi dengan magnitudo 5,5 itu tak hanya dirasakan di wilayah Banten saja. Gempa tersebut juga terasa hingga Jakarta, Depok dan Sukabumi.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa terjadi pukul 17.10 WIB. Pusat gempa pada 7.48 Lintang Selatan dan 105.92 Bujur Timur, Bayah, Banten, dengan kedalaman 10 Km. "Gempa tidak berpotensi tsunami," demikian keterangan BMKG.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill