Connect With Us

Satu Penjudi di Pilkades Mauk Mantan Kepala Desa

Mohamad Romli | Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:00

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti, Kamis (31/8/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menetapkan tiga pelaku perjudian di Pilkades Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk sebagai tersangka. Ketiganya adalah MH, 52, JH, 66 dan ZS , 46.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, satu dari tiga tersangka tersebut merupakan mantan kepala desa. Namun Sabilul tidak merinci di desa mana tersangka pernah menjabat. "Tersangka berinisial JH pernah menjabat sebagai kepala desa," ujarnya, Kamis (31/8/2017).

Warga Kampung Bebulak, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk tersebut bersama diduga bertaruh uang dalam Pilkades bersama rekannya ZS, yang digelar pada Minggu (27/8/2017). Sementara MH sendiri berperan sebagai perantara judi tersebut.

"Saat dilakukan operasi tangkap tangan dan penggeledahan terhadap JH, ditemukan satu lembar kwitansi atas nama JH sebagai barang bukti taruhan judi tersebut," tambahnya. BACA JUGA : Kapolresta Tangerang Sediakan Hadiah Bagi Penangkap Pelaku Judi di Pilkades Serentak

Diketahui pada Sabtu (26/8/2017), polisi melakukan operasi tangkap tangan lima orang yang diduga terlibat perjudian di Pilkades Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, sekitar pukul 22.00 WIB di kios konter ponsel dan pulsa, Kampung Mauk Timur, RT 05/12, Desa Mauk Timur.

Saat itu, polisi mengamankan lima orang berikut barang bukti tiga lembar kwitansi dan uang Rp38.250.000 yang diduga hasil pasangan judi di Pilkades tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan tiga orang tersangka.

Dua orang lainnya, yaitu Jatmiko, pemilik konter dan Mansur RS dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana perjudian tersebut. BACA JUGA : Polisi Tangkap Tangan 5 Penjudi di Pilkades Tegal Kunir Mauk

"Tiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 20 juta," tukasnya.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan skema rekayasa lalu lintas contraflow selama proyek perbaikan ruas Jalan Sangego Selatan, Bayur, Kecamatan Periuk, berlangsung.

HIBURAN
Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10

Pecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Merdeka Stunting 2026, Pegadaian Gelar Pemeriksaan USG Gratis untuk Ibu Hamil di Tigaraksa

Merdeka Stunting 2026, Pegadaian Gelar Pemeriksaan USG Gratis untuk Ibu Hamil di Tigaraksa

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:17

PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 bersama Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Wilayah Banten menggelar gerakan “Merdeka Stunting 2026” di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis 20 Agustus 2026.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill