Connect With Us

Lerai Perkelahian, Pria Ini Nyaris Tewas Dibacok

Mohamad Romli | Minggu, 3 September 2017 | 14:00

Aparat Polsek Tigaraksa mengamankan RG, 20, diduga berbuat tidak menyenangkan kepada berinisial A di Jalan Kyai Mas Laeng, Tigaraksa. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Niat DS, 31, untuk melerai perkelahian dua pemuda di Jalan Kyai Mas Laeng, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (15/7/2017), malah membuatnya jadi sasaran kemarahan salah satu pemuda tersebut. DS pun nyais dibunuh oleh pelaku bernisial RG, 20.

Kasus tersebut bermula saat sekitar pukul 22.00 WIB, RG hendak berkelahi dengan seorang pemuda berinisial A di Jalan Kyai Mas Laeng. Namun perkelahian itu berusaha dilerai oleh DS. Saat melerai, DS sempat mengeluarkan kata-kata kasar yang dianggap RG menantang dirinya. Tersangka pun naik pitam, dia kemudian pulang dan mengambil sebilah golok dari rumahnya.

"Setelah itu, tersangka mencari korban dengan niat ingin membunuhnya. Saat melihat korban, tersangka pun sambil berlari mengejar korban disertai mencabut golok dan mengacungkan serta menyunkan ke arah korban," ujar Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Hermanto, Minggu (3/9/2017).

Barang bukti golok.

                             Barang bukti golok.

Melihat nyawanya terancam, DS pun berlari menghindari pemuda yang sudah kalap tersebut. Beruntung, warga yang berada di lokasi kejadian, berhasil meredakan emosi RG, sehingga tidak terjadi perkelahian yang bisa berujung pada pertumpahan darah.

BACA JUGA : Dua Kubu di Pasar Tanah Tinggi Bentrok Lagi, 1 Dibacok

Merasa tidak senang atas perbuatan RG, DS pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tigaraksa. Namun setelah peristiwaitu , RG menghilang. Setelah sekitar 1,5 bulan, tepatnya pada Kamis (31/8/2017), keberadaan RG diketahui tim Reskrim Polsek Tigaraksa tengah berada di rumahnya. Ia pun tak bisa berkutik saat polisi menangkapnya.

"Tersangka kami tangkap untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak," tambahnya.

BACA JUGA : Cemburu, Pria Ini Bacok Pacar dari Mantan Istrinya

Tersangka berikut barang bukti sebilah golok bergagang kayu warna coklat serta sarungnya kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa. "Tersangka masih kami periksa secara intensif," tukasnya.(RAZ)

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill