Connect With Us

Hakim Vonis Bebas Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencabulan di Curug

Yudi Adiyatna | Jumat, 22 September 2017 | 11:00

| Dibaca : 4534

Sejumlah kasus Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, salah satunya kasus pencabulan terhadap seorang anak. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis bebas Burhanudin, 34, terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak Sekolah Dasar di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/9/2017).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsudin, membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa segera dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa Burhanuddin bin Kalim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan," demikan bunyi petikan putusan yang bernomor 1026.pidsus/PN TNG/2017. BACA JUGA : Ramai Kasus Pencabulan Anak, Predikat Kota Layak Anak Tangsel Dipertanyakan

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Hambali Mangku Dinata mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Tangerang  karena telah menegakan lonceng keadilan tetap nyaring terdengar.

“Alhamdulilah, marwah keadilan mengema saat terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan dan langsung dipulangkan ke rumahnya siang itu juga,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Selanjutnya, dirinya akan tetap memantau proses hukum lainnya termasuk memantau laporan perlindungan hukum di Propam Polda Metro Jaya, terhadap dugaaan dan indikasi kekerasan saat BAP oleh penyidik. BACA JUGA : Pengacara Bantah Tuduhan Polisi Terkait Kasus Cabul Tukang Ojek di Curug

“Jaksa melakukan banding, selain itu kami juga akan mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk mengambil tindakan hukum baik pidana dan perdata, terhadap Pelapor, yang mengakibatkan klien kami merana dan mengalami kekerasaan, saat dipenyidikan sehingga mengalami kerugian materil dan immateril yang tidak terhingga atas perkara yang dialami oleh klien kami,” kata pengacara yang juga Dosen Ilmu Hukum di Universitas Esa Unggul ini.(RAZ)

BANDARA
Modus Jadi Petugas Leasing, Pelaku Curanmor di Bandara Soetta Tangerang Ditangkap 

Modus Jadi Petugas Leasing, Pelaku Curanmor di Bandara Soetta Tangerang Ditangkap 

Senin, 18 September 2023 | 13:26

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 10 pelaku curanmor dari dua kelompok berbeda yang kerap beraksi di wilayah Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang diamankan polisi.

TANGSEL
Andre Taulany Buka Rumah Makan di Ciputat Tangsel, Begini Kata Wali Kota

Andre Taulany Buka Rumah Makan di Ciputat Tangsel, Begini Kata Wali Kota

Minggu, 24 September 2023 | 13:50

TANGERANGNEWS.com- Komedian sekaligus mantan calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Andre Taulany membuka usaha rumah makan bertajuk Warung Kondre yang berlokasi di Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Minggu, 24 September 2023.

BISNIS
Pengertian Bearish dan Bullish di Pasar Modal

Pengertian Bearish dan Bullish di Pasar Modal

Selasa, 26 September 2023 | 11:12

TANGERANGNEWS.com- Bagi seorang investor, memahami istilah bullish dan bearish adalah kunci penting untuk mengoptimalkan peluangnya di pasar modal.

SPORT
Persita Targetkan Curi Satu Poin dari Persib 

Persita Targetkan Curi Satu Poin dari Persib 

Selasa, 26 September 2023 | 10:21

TANGERANGNEWS.com- Pelatih Persita Tangerang Divaldo Alves menargetkan anak asuhnya dapat mencuri satu poin saat menghadapi Persib Bandung pada Minggu, 01 Oktober 2023, mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill