Connect With Us

Pengen Tampil Bergaya, Sopir Angkot di Gading Serpong Jadi Pengedar Sabu

Mohamad Romli | Minggu, 1 Oktober 2017 | 10:00

Pelaku Pengedar Sabu-sabu berinisial SDC, 25. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-SDC, 25, warga Kampung Pakulonan Barat, Kelurahan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tak bisa mengelak saat tim Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang membekuknya di Jalan Raya Boulevard, Gading Serpong, Rabu (27/9/2017).

Saat ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, dari pemuda yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dua bungkus yang terbungkus plastik klip bening.

BACA JUGA : Edarkan Sabu, Warga Emerald Karawaci Kena OTT Aparat Narkoba Polresta Tangerang

"Sabu-sabu tersebut tersangka simpan di dalam bungkus rokok, kemungkinan saat itu tersangka sedang mau bertransaksi," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi, Minggu (1/10/2017).


Tersangka ternyata sudah melakoni bisnis barang haram tersebut lumayan lama, menurut Sukardi, tersangka melakukannya karena terjebak gaya hidup yang membutuhkan penghasilan cukup besar, sementara profesi kesehariannya hanya sopir angkot.

"Tersangka sudah enam bulan jadi pengedar sabu-sabu," tambahnya.

BACA JUGA : Demi Anak, Janda Muda Jual Sabu di Tangerang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam ditahanan Mapolresta Tangerang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tukasnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill