Connect With Us

Mau Jual Motor, Curanmor Ini Kaget Ternyata yang Beli Polisi

Mohamad Romli | Senin, 2 Oktober 2017 | 18:00

WH, 24, Pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-WH, 24, spesialis pencuri kendaraan bermotor roda dua ini tidak menyangka jika pembeli sepeda motor bodong hasil curiannya adalah anggota unit IV Ranmor Satuan Reskrim Polresta Tangerang. Dia pun langsung diciduk saat hendak transaksi di Kampung Gandasari, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil memancing pelaku yang sudah lima kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polresta Tangerang ini, setelah mendapatkan nomor telepon seluler pelaku. Kemudian pihaknya memancing pelaku untuk keluar dari persembunyiannya dengan cara menyamar menyamar sebagai pembeli.

"Ternyata upaya itu berhasil, tersangka mau bertemu untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut," ujarnya, Senin (2/10/2017).

BACA JUGA : Jaka Si Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Tangerang Kembali Ditangkap

Pelaku yang biasa disapa Wanda tersebut datang bersama dengan seorang rekannya, DD, masing-masing mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan Yamaha Vixion warna merah. Namun langkah terkejutnya kedua pelaku karena yang mereka jumpai ternyata bukan pembeli, melainkan polisi. WH pun menyerah, sementara rekannya DD berhasil kabur.

Petugas pun kemudian menggali keterangan dari WH yang tercatat sebagai warga Dusun Satu, Desa Badak Batu, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur tersebut, untuk mengungkap jaringan lainnya. Hasilnya, polisi mengantongi pelaku penadah sepeda motor hasil kejahatan mereka,yakni berinisial OH, warga Mandalawangi, Pandeglang.

“Namun, saat dilakukan upaya penangkapan terhadap OH di rumahnya, pelaku sudah tidak ada. Demikian juga petugas tidak mendapatkan barang bukti lainnya. Pelaku berhasil melarikan diri karena diduga operasi tersebut bocor. Kemungkinan diberi tahu oleh DD berhasil kabur saat akan ditangkap sebelumnya,” ujar Wiwin.

BACA JUGA : Sempat Buron, Pencuri Motor Diringkus Polisi di Cikupa

Ditambahkan Wiwin, tindakan mengejutkan pun terjadi saat dalam perjalanan pulang menuju Tangerang, WH berusaha berontak dan melakukan perlawanan kepada petugas. Akhirnya, dia pun dihadiahi timah panas di kaki kirinya.  "Kami terpaksa memberikan tembakan terukur yang mengenai kaki kiri tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, residivis Lapas Salemba tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(RAZ/HRU)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

KAB. TANGERANG
Ahmad Sahroni Beri Modal Usaha Keluarga Driver Ojol Korban Pembunuhan di Kosambi Tangerang

Ahmad Sahroni Beri Modal Usaha Keluarga Driver Ojol Korban Pembunuhan di Kosambi Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:07

Keluarga almarhum Agus Tedjo, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban pembunuhan saat beristirahat di basecamp di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menerima bantuan kebutuhan pokok dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill