Connect With Us

Mau Jual Motor, Curanmor Ini Kaget Ternyata yang Beli Polisi

Mohamad Romli | Senin, 2 Oktober 2017 | 18:00

WH, 24, Pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-WH, 24, spesialis pencuri kendaraan bermotor roda dua ini tidak menyangka jika pembeli sepeda motor bodong hasil curiannya adalah anggota unit IV Ranmor Satuan Reskrim Polresta Tangerang. Dia pun langsung diciduk saat hendak transaksi di Kampung Gandasari, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil memancing pelaku yang sudah lima kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polresta Tangerang ini, setelah mendapatkan nomor telepon seluler pelaku. Kemudian pihaknya memancing pelaku untuk keluar dari persembunyiannya dengan cara menyamar menyamar sebagai pembeli.

"Ternyata upaya itu berhasil, tersangka mau bertemu untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut," ujarnya, Senin (2/10/2017).

BACA JUGA : Jaka Si Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Tangerang Kembali Ditangkap

Pelaku yang biasa disapa Wanda tersebut datang bersama dengan seorang rekannya, DD, masing-masing mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan Yamaha Vixion warna merah. Namun langkah terkejutnya kedua pelaku karena yang mereka jumpai ternyata bukan pembeli, melainkan polisi. WH pun menyerah, sementara rekannya DD berhasil kabur.

Petugas pun kemudian menggali keterangan dari WH yang tercatat sebagai warga Dusun Satu, Desa Badak Batu, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur tersebut, untuk mengungkap jaringan lainnya. Hasilnya, polisi mengantongi pelaku penadah sepeda motor hasil kejahatan mereka,yakni berinisial OH, warga Mandalawangi, Pandeglang.

“Namun, saat dilakukan upaya penangkapan terhadap OH di rumahnya, pelaku sudah tidak ada. Demikian juga petugas tidak mendapatkan barang bukti lainnya. Pelaku berhasil melarikan diri karena diduga operasi tersebut bocor. Kemungkinan diberi tahu oleh DD berhasil kabur saat akan ditangkap sebelumnya,” ujar Wiwin.

BACA JUGA : Sempat Buron, Pencuri Motor Diringkus Polisi di Cikupa

Ditambahkan Wiwin, tindakan mengejutkan pun terjadi saat dalam perjalanan pulang menuju Tangerang, WH berusaha berontak dan melakukan perlawanan kepada petugas. Akhirnya, dia pun dihadiahi timah panas di kaki kirinya.  "Kami terpaksa memberikan tembakan terukur yang mengenai kaki kiri tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, residivis Lapas Salemba tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

KOTA TANGERANG
Pembunuh Wanita Muda di Kontrakan Jurumudi Terungkap, Pelaku Mabuk Perkosa Korban Sebelum Tewas

Pembunuh Wanita Muda di Kontrakan Jurumudi Terungkap, Pelaku Mabuk Perkosa Korban Sebelum Tewas

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:21

Kasus wanita muda berinisial SNA, 21, yang ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Selasa 11 Agustus 2026, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

NASIONAL
Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite untuk Kelompok Ekonomi Atas, Motor Tetap Boleh Beli

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite untuk Kelompok Ekonomi Atas, Motor Tetap Boleh Beli

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:35

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai membahas skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, agar subsidi energi lebih tepat sasaran.

KAB. TANGERANG
PA Tigaraksa Catat 5.124 Kasus Perceraian, Judol Jadi Faktor Terbanyak Keretakan Rumah Tangga

PA Tigaraksa Catat 5.124 Kasus Perceraian, Judol Jadi Faktor Terbanyak Keretakan Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:47

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 5.124 kasus perceraian pasangan suami-istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam periode Januari hingga Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill