TANGERANGNEWS.com-Praktek percaloan dalam mengurus perijinan dan non perijinan di Kabupaten Tangerang hingga kini masih terjadi, sehingga berdampak pada praktek penyimpangan pelayanan publik yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA : Tarik Minat Investor, Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pembangunan Industri
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya saat jumpa pers dengan awak media di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (9/10/2017). "Saat ini pelayanan perijinan identik dengan masih adanya calo dan waktu yang lama dalam pelayanan," ujarnya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, untuk membenahi kondisi tersebut, saat ini payung hukum pelayanan perijinan dan non perijinan di Kabupaten Tangerang segera diberlakukan. Sehingga pelayanan publik yang saat ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berjalan dengan besih dan transparan.
BACA JUGA : Pemkab Tangerang Targetkan Pembangunan Industri Terpadu
"Dalam Raperda tersebut semua jenis perijinan dan non perijinan hanya dilakukan oleh DPMPTSP," tambahnya.
Nantinya, tambah ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut, semua jenis pelayanan perijinan dan non perijinan harus sudah berbasis online. "Tujuannya terjadi penyederhanaan pelayanan publik, biaya murah dan pelayanan yang cepat," tukasnya.(RAZ/HRU)