Connect With Us

Indomaret di Panongan Dibobol Mantan Karyawan

Mohamad Romli | Selasa, 28 November 2017 | 22:00

Tersangka berinisial DK, 22, Pelaku Pencurian uang di toko waralaba Indomaret, Panongan, Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- DK, 22, harus berurusan dengan penyidik Polsek Panongan karena telah mencuri uang di toko waralaba Indomaret di Jalan Raya Korelet, RT11/03, Desa Rancaiyuh, Panongan, Kabupaten Tangerang. Perbuatan pelaku yang terekam oleh CCTV toko tersebut terjadi pada Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, pihak toko menyadari telah kehilangan uang diberangkas saat salah satu karyawan akan memasukkan uang hasil penjualan pada Sabtu (25/11/2017).

BACA JUGA : Dituduh Pencuri, Pria Ini Acungkan Golok dalam Taksi di Gading Serpong

BACA JUGA : Mobil Pegawai Pemkot Tangsel Dibobol, Sejumlah Barang Berharga Raib

Setelah selesai menutup toko, seperti biasa, Nurifah, karyawan toko tersebut menghitung uang hasil penjualan pada hari itu. Selesai menghitung, sekitar pukul 22.30 WIB, ia meletakkan uang itu ke dalam brangkas.

Namun alangkah kagetnya ia saat melihat uang hasil penjualan pada hari Kamis (23/11/2017) di dalam brangkas dalam keadaan berantakan. Ternyata, setelah dihitung uang yang semula berjumlah Rp27 juta, tinggal tersisa Rp17 juta. Nurifah pun kemudian melaporkan hal itu kepada Deni Prihatin selaku kepala toko.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Panongan, Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.  Petugas pun segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV toko.

"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, kami mendapatkan petunjuk pelaku," tambahnya. 

Pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panongan, Senin (27/11/2017)  di kontrakannya, di Kampung Sempur, Desa Peusar, Panongan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melakukan penggeledan, petugas menemukan barang bukti berupa kunci duplikat berangkas, kemeja, dan celana panjang warna hitam yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam CCTV toko.

Pada diinterogasi, kata Trisno, pelaku mengakui telah mengambil uang tersebut dengan menggunakan kunci duplikat karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pria Ini Dititipkan Rumah di Tangerang karena Pemiliknya Mudik, Barang-barangnya Malah Dijual

Pria Ini Dititipkan Rumah di Tangerang karena Pemiliknya Mudik, Barang-barangnya Malah Dijual

Jumat, 26 April 2024 | 19:37

Warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang kaget mendapati barang-barang berharga di rumahnya sudah raib, saat kembali dari kampung halaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill