TANGERANGNEWS.com-AF, 30, maling yang berhasil diringkus tim buser Polsek Rajeg saat gagal melakukan aksinya di rumah Bardan, 53, warga Kampung Daon Lembur, Desa Daon, Rajeg, Minggu (31/12/2017) adalah mantan Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di Pandeglang.
Tak hanya sebagai mantan aparatur desa, pelaku juga ternyata pernah menjadi bagian dari warga yang membantu pihak Polres Pandeglang dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan disekitar wilayah hukum Pandeglang yang biasa disebut indorman (cepu).
BACA JUGA :
"Pelaku pemain dari Pandeglang yang kabur ke Tangerang. Mantan sekdes, tapi belum dapat keterangan desa mana," kata Kapolsek Rajeg, AKP Amabarita kepada TangerangNews.com, Kamis (4/1/2017).
Karena posisinya sebagai Sekdes tersebut, lanjut Amabarita, pelaku juga pernah menjadi cepu polisi di Polres Pandeglang. "Pernah menjadi cepu di Polres Pandeglang, tapi lalu berkhianat," tambahnya.
Ilmu yang didapatkan dari tim Reskrim Pandeglang tersebut kemudian yang disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor, bahkam pelaku sudah sekitar 10 kali melakukan aksinya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cimanggu, Pandeglang.
"Bahkan kaki pelaku pernah dibolongi (ditembak)," jelasnya.
Pihak dari Polsek Cimanggu pun, tambah Amabarita, sudah mendatangi Polsek Rajeg untuk memeriksa pelaku atas beberapa kasus kejahatan yang pernah dilakukannya, sehingga pelaku selain akan menghadapi tuntutan hukum atas upaya pencurian di Rajeg, juga harus mempertanggung jawabkan tindak pidana kejahatan sebelumnya.
"Tim Reskrim dari Pandeglang sudah datang dan memeriksa pelaku juga," imbuhnya.
Amabarita menjelaskan, wilayah aksi pelaku bersama rekannya, AP, 20, yang juga turut ditangkap adalah disekitar Kuta Bumi, Pasar Kemis. Dalam melakukan aksinya, keduanya disinyalir tidak segan-segan melukai korbannya.(RAZ/HRU)