Connect With Us

Identitas Mayat di Pasar Kemis Terungkap

Mohamad Romli | Selasa, 27 Februari 2018 | 20:00

Jenazah Daroji, 63, ditemukan tergeletak diantara semak-semak di lapangan bola Perumahan Bumi Indah, Kelurahan Kutajaya, Pasar Kemis, Selasa (27/2/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kompol Kosasih menjelaskan, atas temuan jasad seorang pria yang ditemukan tergeletak diantara semak-semak di lapangan bola Perumahan Bumi Indah,  Kelurahan Kutajaya, Pasar Kemis, Selasa (27/2/2018).

Menurut Kosasih, identitas korban adalah Daroji, 63, warga Perumahan Villa Tangerang Elok Blok E9/29, RT 02/18, Kelurahan Kutajaya, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

"Korban diduga meninggal karena sakit," ujarnya.

BACA JUGA:

Menurutnya, dari keterangan yang dihimpun pihaknya dari keluarga korban, Senin (26/2/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, korban pamit ke anaknya untuk mencari rumput ilalang yang dijadikan sebagai obat.

Namun, korban tidak pulang hingga sore hari. Pihak keluarga pun mencari keberadaan korban, namun tak kunjung ditemukan.

"Hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB korban ditemukan sudah neninggal dunia di pinggir  lapangan bola Bumi Indah," tambahnya.

Penyebab kematian korban dijelaskan Kosasih diduga karena sakit. Karena tidak ditemukan tanda bekas kekerasan ditubuh korban, hanya saja dari mulut korban mengeluarkan busa.

"Pihak keluarga membenarkan jika korban mengidap epilepsi dan sering kambuh," imbuhnya.

Kini jasad korban telah disemayamkan dirumah duka, sementara pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. 

"Pihak keluarga tidak mengijinkan atau tidak setuju korban di bawa ke RS untuk di otopsi," tukasnya.(DBI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill