Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan akses pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) bagi para wajib pajak (WP) di setiap wilayah.
Masyarakat tidak perlu repot dan membuang waktu dalam menunaikan kewajiban membayar pajak, karena Bapenda Kabupaten Tangerang akan mengerahkan mobil keliling untuk mendekatkan pelayanannya bagi para wajib pajak.
BACA JUGA:
Daerah yang akan di datangi pelayanan mobil keliling untuk pembayaran PBB-P2 meliputi beberapa wilayah seperti di Sukatani (Cisoka), Pabuaran (Jayanti), kutajaya (Pasarkemis), Mekarjaya (Sepatan), Caringin (Legok), Pasir Muncang ( Jayanti), Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis 5 april 2018.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews