TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan akses pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) bagi para wajib pajak (WP) di setiap wilayah.
Masyarakat tidak perlu repot dan membuang waktu dalam menunaikan kewajiban membayar pajak, karena Bapenda Kabupaten Tangerang akan mengerahkan mobil keliling untuk mendekatkan pelayanannya bagi para wajib pajak.
BACA JUGA:
Daerah yang akan di datangi pelayanan mobil keliling untuk pembayaran PBB-P2 meliputi beberapa wilayah seperti di Sukatani (Cisoka), Pabuaran (Jayanti), kutajaya (Pasarkemis), Mekarjaya (Sepatan), Caringin (Legok), Pasir Muncang ( Jayanti), Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis 5 april 2018.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Paramount Petals menggelar ajang olahraga bertajuk 3 on 3 Basketball Kids Cup pada Minggu, 29 Maret 2026, mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB di Paramount Petals Community Club.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews