TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan akses pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) bagi para wajib pajak (WP) di setiap wilayah.
Masyarakat tidak perlu repot dan membuang waktu dalam menunaikan kewajiban membayar pajak, karena Bapenda Kabupaten Tangerang akan mengerahkan mobil keliling untuk mendekatkan pelayanannya bagi para wajib pajak.
BACA JUGA:
Daerah yang akan di datangi pelayanan mobil keliling untuk pembayaran PBB-P2 meliputi beberapa wilayah seperti di Sukatani (Cisoka), Pabuaran (Jayanti), kutajaya (Pasarkemis), Mekarjaya (Sepatan), Caringin (Legok), Pasir Muncang ( Jayanti), Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis 5 april 2018.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGTerminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.
Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews