Connect With Us

Pengen Rokok & Kopi, Pemuda Bertato di Sukadiri Tusuk Warga

Mohamad Romli | Sabtu, 7 April 2018 | 14:00

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro. (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-MS alias Upi, 22, harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Mauk. Warga Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan itu ditangkap petugas, Jumat (6/4/2018), karena diduga melakukan upaya pemerasan dan melukai korbannya dengan sebilah bambu tajam.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com membeberkan ikhwal yang menggiring pemuda pengangguran itu masuk bui.

"Tersangka memalak korban karena ingin beli rokok dan kopi, tapi tidak punya uang, lalu memalak korban yang tengah melintas," ujarnya, Sabtu (7/4/2018).

Saat itu, lanjut Teguh, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 23.45 WIB korban sedang nongkrong di Jalan Raya Rawa Kidang - Kosambi, Sukadiri, kemudian melintas Dimyati, 25, yang hendak pulang selepas kerja.

"Korban dimintai uang, namun tidak memberi karena tidak punya uang," tambahnya.

Rupanya, tersangka telah gelap mata, saat korban sudah terbakar emosi karena tidak terpenuhi keinginnya, saat korban kembali melaju dengan sepeda motornya, sepontan ia menusuk korban dari belakang.

"Korban ditusuk menggunakan pagar bambu yang diambil tersangka disekitar lokasi persis mengenai punggung kiri korban," jelasnya.

Setelah menusuk korban, tersangka kemudian melarikan diri. Sementara korban yang tercatat sebagai warga Kampung Rawa Kidang, Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri ditolong warga untuk mendapatkan perawatan medis.

Untuk bisa membekuk tersangka, polisi pun butuh waktu sekitar sebulan, karena tersangka melarikan diri dari kampung halamannya.

"Kami berusaha memancing korban dengan akun Facebooknya, akhirnya bisa kami tangkap di daerah Sawah Luhur, Serang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pemuda yang tubuhnya dipenuhi tato itu akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumanya paling lama lima tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill