Connect With Us

Jadi Bandar Narkoba, Pemuda Berambut Pirang Dibekuk Polisi di Cipondoh

Mohamad Romli | Kamis, 3 Mei 2018 | 12:00

DP alias Dodi, 22, Diamankan tim Satuan Reserse Narkoba karena menjadi Bandar Narkoba. (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-DP alias Dodi, 22, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Tangerang. Pemuda berambut pirang itu dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (1/5/2018).

Petugas yang melakukan penyamaran membekuk tersangka sekitar pukul 21.45 WIB. Dari tangan pemuda berambut pirang itu, petugas itu mendapatkan barang bukti 55,20 gram sabu.

BACA JUGA:


Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal kepada TangerangNews.com mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus serupa yang saat ini tengah ditanganinya.

"Tersangka sudah jadi target kami dan berhasil ditangkap oleh petugas yang melakukan undercover," ujarnya, Kamis (3/5/2018).

Masih kata Jamal, barang bukti yang disita pihaknya sudah terbagi dalam enam paket. Dimasing-masing paket itu bahkan sudah tertulis nama seseorang yang diduga sebagai pemesan.



"Kami masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya," tambahnya.

Tersangka yang tercatat warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang itu dipastikan akan mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang cukup lama, karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 UU No 35/2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar rupiah," tukasnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill