TANGERANGNEWS.com-DP alias Dodi, 22, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Tangerang. Pemuda berambut pirang itu dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (1/5/2018).
Petugas yang melakukan penyamaran membekuk tersangka sekitar pukul 21.45 WIB. Dari tangan pemuda berambut pirang itu, petugas itu mendapatkan barang bukti 55,20 gram sabu.
BACA JUGA:
Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal kepada TangerangNews.com mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus serupa yang saat ini tengah ditanganinya.
"Tersangka sudah jadi target kami dan berhasil ditangkap oleh petugas yang melakukan undercover," ujarnya, Kamis (3/5/2018).
Masih kata Jamal, barang bukti yang disita pihaknya sudah terbagi dalam enam paket. Dimasing-masing paket itu bahkan sudah tertulis nama seseorang yang diduga sebagai pemesan.
"Kami masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya," tambahnya.
Tersangka yang tercatat warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang itu dipastikan akan mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang cukup lama, karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 UU No 35/2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah," tukasnya.(
RAZ/RGI)