Connect With Us

Bandar Kelas Teri Tewas Nyemplung ke Kali di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Januari 2018 | 18:00

Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban saat menunjukan Barang Bukti berupa 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar. Rabu (31/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Tiga bandar narkoba kelas teri berinisial SL, G, KN, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestro Tangerang. Namun, SL harus meregang nyawanya lantaran menceburkan diri ke kali Poris Gaga saat disergap petugas.

Penyergapan berlangsung pada Selasa (30/1/2018) di Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Kendati SL meninggal, dua tersangka lainnya pun digelandang ke Mapolrestro Tangerang.

BACA JUGA:

"Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku. Namun salah satu pelaku yakni SL melarikan diri dengan menceburkan diri ke Kali dekat Poris Gaga," ujar Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban, Rabu (31/1/2018).

Ketika SL menyeburkan diri, tubuhnya terbentur benda keras, dan tewas disaat berada di perjalanan menuju rumah sakit.

"Dia (SL) meninggal dunia karena kehabisan darah. Sementara dua rekannya yang lain kami amankan," ucap Farlin.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar.

"Dari pelaku inisial KN, kami dapati 4 gram sabu. Sementara dari tersangka G ada 9 sabu dan 7 butir ekstasi. Sementara dari tangan SL kami menyita 150 butir ekstasi," kata Farlin.

Ia menjelaskan ratusan pil ekstasi tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sementara daerah penyebarannya di wilayah Tangerang dan sekitarnya. 

"Diedarkannya ada yang ditempat hiburan malam, ada juga ke pribadi, tergantung pemesanan," ungkap Farlin.

Kini kedua pelaku yang digiring ke Mapolrestro Tangerang itu harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," papar Farlin.(DBI/RGI)

SPORT
Hanya Satu Musim, Fabio Lefundes Resmi Tinggalkan Persita 

Hanya Satu Musim, Fabio Lefundes Resmi Tinggalkan Persita 

Jumat, 30 Mei 2025 | 14:03

Persita Tangerang mengumumkan secara resmi pelatih kepala Fabio Lefundes tidak lagi menjadi bagian dari tim setelah kontraknya berakhir di penghujung musim Liga 1 2024/2025.

KAB. TANGERANG
Akses Tol Baru Paramount Petals di KM 25 Bitung Disambut Antusias Warga

Akses Tol Baru Paramount Petals di KM 25 Bitung Disambut Antusias Warga

Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:06

Pembangunan akses tol baru menuju Paramount Petals di KM 25 Bitung, Tol Jakarta-Merak, disambut antusias dan penuh harapan oleh warga dan pelaku usaha.

BISNIS
Meski Sudah Diambil Alih, Shell Indonesia Pastikan SPBU Tetap Beroperasi Normal

Meski Sudah Diambil Alih, Shell Indonesia Pastikan SPBU Tetap Beroperasi Normal

Jumat, 23 Mei 2025 | 11:13

PT Shell Indonesia resmi mengumumkan pengalihan kepemilikan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

BANTEN
Harga BBM Pertamina Banten Turun per 1 Juni 2025

Harga BBM Pertamina Banten Turun per 1 Juni 2025

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:10

Pertamina resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Juni 2025. Seluruh harga BBM jenis nonsubsidi yang dijual di SPBU Pertamina mengalami penurunan,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill