Connect With Us

Bandar Kelas Teri Tewas Nyemplung ke Kali di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Januari 2018 | 18:00

Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban saat menunjukan Barang Bukti berupa 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar. Rabu (31/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Tiga bandar narkoba kelas teri berinisial SL, G, KN, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestro Tangerang. Namun, SL harus meregang nyawanya lantaran menceburkan diri ke kali Poris Gaga saat disergap petugas.

Penyergapan berlangsung pada Selasa (30/1/2018) di Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Kendati SL meninggal, dua tersangka lainnya pun digelandang ke Mapolrestro Tangerang.

BACA JUGA:

"Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku. Namun salah satu pelaku yakni SL melarikan diri dengan menceburkan diri ke Kali dekat Poris Gaga," ujar Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban, Rabu (31/1/2018).

Ketika SL menyeburkan diri, tubuhnya terbentur benda keras, dan tewas disaat berada di perjalanan menuju rumah sakit.

"Dia (SL) meninggal dunia karena kehabisan darah. Sementara dua rekannya yang lain kami amankan," ucap Farlin.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar.

"Dari pelaku inisial KN, kami dapati 4 gram sabu. Sementara dari tersangka G ada 9 sabu dan 7 butir ekstasi. Sementara dari tangan SL kami menyita 150 butir ekstasi," kata Farlin.

Ia menjelaskan ratusan pil ekstasi tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sementara daerah penyebarannya di wilayah Tangerang dan sekitarnya. 

"Diedarkannya ada yang ditempat hiburan malam, ada juga ke pribadi, tergantung pemesanan," ungkap Farlin.

Kini kedua pelaku yang digiring ke Mapolrestro Tangerang itu harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," papar Farlin.(DBI/RGI)

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANTEN
Ratusan Cartridge Etomidate Berlogo Squid Game Diselundupkan ke Banten Lewat Kemasan Kopi Aceh

Ratusan Cartridge Etomidate Berlogo Squid Game Diselundupkan ke Banten Lewat Kemasan Kopi Aceh

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membongkar penyelundupan cairan narkoba jenis Etomidate dalam cartridge vape elektrik siap pakai senilai hampir Rp1 miliar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill