Connect With Us

Bandar Kelas Teri Tewas Nyemplung ke Kali di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Januari 2018 | 18:00

Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban saat menunjukan Barang Bukti berupa 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar. Rabu (31/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Tiga bandar narkoba kelas teri berinisial SL, G, KN, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestro Tangerang. Namun, SL harus meregang nyawanya lantaran menceburkan diri ke kali Poris Gaga saat disergap petugas.

Penyergapan berlangsung pada Selasa (30/1/2018) di Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Kendati SL meninggal, dua tersangka lainnya pun digelandang ke Mapolrestro Tangerang.

BACA JUGA:

"Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku. Namun salah satu pelaku yakni SL melarikan diri dengan menceburkan diri ke Kali dekat Poris Gaga," ujar Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang, AKBP Farlin Lumban, Rabu (31/1/2018).

Ketika SL menyeburkan diri, tubuhnya terbentur benda keras, dan tewas disaat berada di perjalanan menuju rumah sakit.

"Dia (SL) meninggal dunia karena kehabisan darah. Sementara dua rekannya yang lain kami amankan," ucap Farlin.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 157 butir ekstasi dan tujuh gram sabu siap edar.

"Dari pelaku inisial KN, kami dapati 4 gram sabu. Sementara dari tersangka G ada 9 sabu dan 7 butir ekstasi. Sementara dari tangan SL kami menyita 150 butir ekstasi," kata Farlin.

Ia menjelaskan ratusan pil ekstasi tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sementara daerah penyebarannya di wilayah Tangerang dan sekitarnya. 

"Diedarkannya ada yang ditempat hiburan malam, ada juga ke pribadi, tergantung pemesanan," ungkap Farlin.

Kini kedua pelaku yang digiring ke Mapolrestro Tangerang itu harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," papar Farlin.(DBI/RGI)

KOTA TANGERANG
Baru 6 Bulan Bebas Penjara, Pria Ini Tertangkap Lagi Curi Motor di Masjid Tangerang

Baru 6 Bulan Bebas Penjara, Pria Ini Tertangkap Lagi Curi Motor di Masjid Tangerang

Senin, 5 Januari 2026 | 20:34

Pria berinisial SAR, 25, tertangkap usai mencuri motor di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Padahal ia baru saja keluar dari penjara 6 bulan lalu.

KAB. TANGERANG
Musibah Bawa Berkah, Ojek Gerobak Raup Ratusan Ribu Rupiah saat Banjir di Kresek

Musibah Bawa Berkah, Ojek Gerobak Raup Ratusan Ribu Rupiah saat Banjir di Kresek

Senin, 5 Januari 2026 | 21:58

Bagi sebagian orang banjir merupakan musibah yang harus dihadapi saat musim hujan terjadi. Tapi bagi Dede Masyudi dan dua temannya, banjir justru menjadi ladang untuk meraup pundi-pundi rupiah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

BANTEN
Banten Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Indonesia Malam Ini

Banten Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Indonesia Malam Ini

Sabtu, 3 Januari 2026 | 20:20

Kualitas udara di Provinsi Banten tercatat menjadi yang terburuk di seluruh Indonesia pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill