TANGERANGNEWS.com - Rumah tinggal yang dijadikan pabrik narkotika jenis ekstasi di Perumahan Alam Raya No 67, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digerebek Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (17/1/2018).
Dari penggerebekan tersebut, terdapat 11.000 butir ekstasi siap edar, dua alat mesin cetak ekstasi elektrik, dua bahan baku serbuk yang siap cetak dan mengandung Methamphetamine.
BACA JUGA:
"Ada juga timbangan 3 biji, bahan baku 10 toples, alat press plastik 1, blender 4 biji, kartu sim perdana 47 biji, alat pengaduk, tool logo 5 buah, telepon seluler 11 biji, vacum cleaner kecil 1 buah," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari.
Tak hanya itu, BNN pun menetapkan dua tersangka yakni LW, 48, dan J, 33. "Peran LW sebagai pengendali atau pengolah bahan baku, dan J sebagai pencetak tablet," terang Arman.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Arman, bahwa mereka telah beroperasi selama 4 bulan. "Sekali cetak sehari mampu buat 7 ribu butir," kata Arman.
Arman menambahkan, penggerebekan dilaksanakan setelah tim melakukan serangkaian operasi terkait adanya pengiriman bahan baku pembuatan narkoba jenis ekstasi yang masuk ke wilayah Tangerang.
"Pengirimannya kita ikuti dan telusuri selama beberapa hari dan akhirnya menuju ke lokasi rumah ini dan kita berhasil menggerebeknya," tutur Arman.
Arman menjelaskan, sindikat narkoba ini bermaksud untuk membuat laboratorium sekaligus untuk memproduksi ekstasi dengan jumlah besar di rumah tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Menurut hasil penyelidikan kita, bukan hanya di Jakarta saja tetapi juga di wilayah Jabar khususnya Bogor," paparnya.(RAZ/RGI)