TANGERANGNEWS.com-Pasangan suami istri , Ahmad Awi,38 dan Aniek Faziah,28 warga Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ini masih tak habis pikir jika Tiara ,26 yang merupakan saudara sepupunya itu tega meminta tebusan Rp20 juta.
Bayi yang lahir tanggal 28 Oktober 2017 di RS Mulya, Tigaraksa Tangerang itu sengaja dititipkan pada Tiara.
"Korban sengaja menitipkan bayinya ke sepupunya, setelah melahirkan di RS Mulya Tigaraksa, Tangerang, pada 28 Oktober 2017 lalu. Hal ini karena belum sepenuhnya baik kondisinya," ujar Isram pengacara Orangtua bayi kepada Tangerangnews.com, Sabtu (5/5/2018).
BACA JUGA:
Korban yang ingin buah hatinya itu kembali, kata Isram, sempat mendatangi kediaman pelaku di wilayah Cilodong, Kota Depok. Namun usahanya tak membuahkan hasil.
"Korban tidak diizinkan, dan pelaku malah meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta sebagai biaya perawatan oleh pelaku yang memang kondisinya belum memiliki keturunan itu," ungkapnya.
Dari nominal yang diminta, kedua orang tua bayi yang hanya berprofesi sebagai buruh pabrik dan sang suami seorang security itu pun belum dapat menyanggupinya.
"Karena tidak sanggung membayar uang yang diminta, jadi korban baru bayar Rp5 juta. Itu pun masih belum diizinkan untuk bertemu anaknya," katanya.
Selanjutnya karena tak kunjung ada niat baik dari pelaku, korban pun melaporkannya hal itu ke KPAI, P2TP2A dan Polres Depok.
Atas laporan tersebut, korban pun berharap pihak kepolisian dapat bertindak dan mengejar pelaku yang kini telah melarikan diri.
"Karena dari informasi dari berbagai sumber, pelaku kini telah melarikan diri hingga ke daerah Lampung," paparnya.(DBI/RGI)