Connect With Us

Begini Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Bupati

Maya Sahurina | Kamis, 11 April 2019 | 18:00

Kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD kepada Bupati Tangerang tentang LKPJ Bupati 2018 di Gedung DPRD setempat, Kamis, (11/4/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD kepada Bupati Tangerang tentang LKPJ Bupati 2018 di Gedung DPRD setempat, Kamis, (11/4/2019).

Dalam rekomendasi yang dibacakan Wawan Hermawan dari Fraksi Golkar, lembaga legislatif tersebut menilai pembangunan di Kabupaten Tangerang sudah berjalan sesuai koridor. Beberapa hal yang disebutkan diantaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan serta penurunan angka kemiskinan. Baca Juga : Prabowo-Sandi Menang

"Kebijakan pemerintah daerah sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan dan perlu kita beri apresiasi yang tinggi, terlebih Pemkab Tangerang telah menorehkan berbagai penghargaan yang membanggakan," ucap wawan.

Namun, disamping itu, DPRD juga menyoroti belum optimalnya penyerapan APBD melalui belanja daerah sehingga berdampak SILPA.

 

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dan Pimpinan DPRD yang menurutnya telah bekerja maksimal dalam mengawasi proses pembangunan.

"Rekomendasi yang diberikan oleh Dewan pada Tahun Anggaran 2018 akan kami tindaklanjuti dan jadikan bahan evaluasi serta masukan agar seluruh proses pembangunan di Kabupaten Tangerang bisa terus berjalan semakin gemilang," ujarnya.(MRI/RGI)

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill