TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabapaten Tangerang menetapkan hari jadi Kabupaten Tangerang pada rapat pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/7/2019).
Tiga raperda yang disetujui itu yakni terkait dengan Raperda perubahan hari jadi Kabupaten Tangerang, Raperda Rusun dan Raperda penanggulangan bencana.
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menerangkan Raperda yang ditetapkan untuk segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Salah satunya raperda yang harus di sosialisasikan kepada masyarakat tentang perubahan hari jadi yang bertepatan pada tanggal 13 Oktober 1632," ujarnya.
Baca Juga :
Mad Romli mengatakan, dengan ditetapkannya raperda ini diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan masyarakat di kabupaten tangerang.
"Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Di sisi lain perda lainya yang ditetapkan mengenai pembentukan Perda Penanggulangan Bencana.
"Raperda ini menjadi solusi bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang dalam mengahadpai bencan alam," jelasnya.
Mad romli juga mengatakan Raperda Rumah Susun agar dapat membantu dalam mengurangi beban ekonomi penduduk yang lingkungannya berada di wilayah industri.
"Hal ini agar masyarakat yang berpehasilan rendah terutama untuk mayarakat yang padat industri, sehingga kehidupan mereka bisa terbantu," pungkasnya.(RMI/HRU)