Connect With Us

Sah, Hari Jadi Kabupaten Tangerang 13 Oktober

Maya Sahurina | Rabu, 31 Juli 2019 | 16:09

Kegiatan rapat pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/7/2019). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabapaten Tangerang menetapkan hari jadi Kabupaten Tangerang pada rapat pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Tiga raperda yang disetujui itu yakni terkait dengan Raperda perubahan hari jadi Kabupaten Tangerang, Raperda Rusun dan Raperda penanggulangan bencana.

Kegiatan rapat pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli  menerangkan Raperda yang ditetapkan untuk segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Salah satunya raperda yang harus di sosialisasikan kepada masyarakat tentang perubahan hari jadi yang bertepatan pada tanggal 13 Oktober 1632," ujarnya.

Baca Juga :

Mad Romli mengatakan, dengan ditetapkannya raperda ini diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan masyarakat di kabupaten tangerang. 

"Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Kegiatan rapat pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Di sisi lain perda lainya yang ditetapkan mengenai pembentukan Perda Penanggulangan Bencana.

"Raperda ini menjadi solusi bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang dalam mengahadpai bencan alam," jelasnya.

Mad romli juga mengatakan Raperda Rumah Susun agar dapat membantu dalam mengurangi beban ekonomi penduduk yang lingkungannya berada di wilayah industri.

"Hal ini agar masyarakat yang berpehasilan rendah terutama untuk mayarakat yang padat industri, sehingga kehidupan mereka bisa terbantu," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill