Connect With Us

Barang Bukti Dua Tahun Terakhir Dimusnahkan Kejari Tangerang

Maya Sahurina | Rabu, 7 Agustus 2019 | 13:55

Suasana pemusnahan barang bukti narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus selama 2 tahun terakhir. Diantaranya mulai dari narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar mengatakan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari setiap setahun sekali.

Suasana pemusnahan barang bukti narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

"Untuk penyitaan ini dari 1 sampai 2 tahun ke belakang," ujar Bahri, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga :

Bahri menyampaikan wilayah di Kabupaten Tangerang memiliki tingkat kerawanan tindak pidana yang cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan pemusnahan.

Suasana pemusnahan barang bukti narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Suasana pemusnahan barang bukti narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

"Karena ini barang bukti penyakit masyarakat dan kasusnya sudah ingkrah, jadi kita lakukan  pemusnahan," katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terdiri dari narkotik jenis ganja seberat 629.464 gram, jenis sabu 263.034 gram, lima senjata api terdiri dari dua pucuk senjata api rakitan dan tiga senjata jenis air softgun, kemudian senjata tajam golok. Barang bukti lainnya seperti obat obatan, alat komunikasi, lalu alat elektronik, alat untuk penyalahgunaan narkotik dan pakaian.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Tabrak Bocah 11 Tahun hingga Tewas di Periuk Tangerang, Pemotor Serahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur

Tabrak Bocah 11 Tahun hingga Tewas di Periuk Tangerang, Pemotor Serahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:37

Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial MZ, 11, di Jalan Prima, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

TANGSEL
Banyak Warga Belum Tersosialisasi, Penutupan Jembatan Merpati Raya Ciputat untuk Rekonstruksi Ditunda

Banyak Warga Belum Tersosialisasi, Penutupan Jembatan Merpati Raya Ciputat untuk Rekonstruksi Ditunda

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:47

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) menunda rekonstruksi Jembatan Merpati Raya di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, hingga waktu yang belum ditentukan.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill