TANGERANGNEWS.com-Perampok toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang beraksi pada Senin (29/7/2019) lalu, ternyata menjual hasil rampokannya ke warga sekitar.
"Puluhan ponsel dijual secara eceran, lalu dijual ke orang per orang, kemudian ponsel tersebut sisa 7 unit, uang yang didapat digunakan untuk foya-foya," ujarnya, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Kamis (8/8/2019).
Sabilul menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap pada Rabu (6/8/2019) ini berjumlah berjumlah empat orang. Tiga diantaranya yang beraksi merampok toko yakni Arifin 36, Suratman 38, Hendrik 28. Sedangkan satu orang bernama Andre, 26, sebagai penadah.
"Mereka menggasak puluhan ponsel yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah," jelasnya.
Baca Juga :
Lanjut Sabilul, sebelum kejadian tersebut, tersangka Hendrik terlebih dahulu melakukan pemantauan pada lokasi yang akan dirampok.
"Muncul nama si Bolang (Hendrik) warga Panongan, yang memiliki tugas strategis. Dia menyamar menjadi pembeli, pelaku akan membeli chasing HP, hal itu untuk memantau lokasi. Kemudian Hendrik sempat menyamar membeli pulsa pada 24 Juli 2019, 5 hari sebelum kejadian," jelasnya.
Para pelaku dipidana pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(RMI/HRU)