Connect With Us

Viral Video Pria Bunuh Hewan Peliharaan, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Maya Sahurina | Rabu, 14 Agustus 2019 | 12:30

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Kapolresta Tangerang merespons sebuah postingan di akun Instagram mengenai penembakan anjing peliharaan oleh seseorang di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Postingan dari akun @anstlucia itu membeberkan penembakan anjing peliharaan bernama beedo oleh seorang pria dengan senapan angin. Dalam postingannya, akun itu menuliskan, penembakan dilakukan di hadapan banyak anak-anak.

"Postingan itu menandai saya dan akun resmi polres. Kami tindak lanjuti," kata Sabilul, Rabu (14/8/2019).

Menurut Sabilul, atas dasar apa pun, seseorang tidak diperkenankan menggunakan senjata. Apalagi diduga penembakan itu disaksikan oleh anak-anak. Hal itu, kata dia, dapat berdampak buruk pada psikologis anak.

"Kami akan mintai keterangan pemilik akun dan pastinya akan mencari dan menindak tegas pelaku penembakan," terangnya.

BACA JUGA:

Sabilul menambahkan, dalam postingan itu juga menerangkan bahwa pemilik akun sempat mendatangi rumah orang yang diduga menembak anjing dengan senapan angin. 

Namun, ujar Sabilul, terduga pelaku justru mengeluarkan senapan angin dan menodongkannya.

"Yang sempat nodong adik dari pemilik hewan itu, masih dalam pemeriksaan lanjut karena itu baru pengakuan sepihak. Memang ada info demikian tapi masih dalami lagi," 

Sabilul menegaskan, senapan angin merupakan jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga.

"Kita akan perketat pengawasan nya dan kita perintahkan adanya razia senapan angin," katanya.

Hal itu, kata Sabilul, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI No 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

"Dengan pasal 406 barang siapa yang membunuh hewan peliharaan dan pasal 490 barang siapa yang memiliki hewan pelihara dan dapat merugikan orang lain, dengan hukuman 2 tahun penjara," pungkasnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
Java Jazz 2026 Geser ke Banten, Gubernur Minta Pengelola Promosikan Wisata Lokal

Java Jazz 2026 Geser ke Banten, Gubernur Minta Pengelola Promosikan Wisata Lokal

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:03

Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak tahun 2005, perhelatan musik bergengsi Java Jazz Festival 2026 resmi akan digelar di luar Jakarta.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill