Connect With Us

Bawa Pistol Mainan, 2 Perampok di Cisauk Gasak Uang & Rokok

Rachman Deniansyah | Kamis, 15 Agustus 2019 | 20:47

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama jajarannya menunjukan barang bukti senjata pistol dan golok saat konferensi pers pengungkapan kasus perampokan minimarket Indomaret di Jalan Cisauk Raya, Cisauk, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan dua perampok minimarket Indomaret di Jalan Cisauk Raya, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku Edo Suhaedi, 22 dan Romdon Mardiana, 24, masuk ke minimarket sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (10/8/2019).

Polisi berhasil menangkap tersangka Edo Suhaedi, 22 dan Romdon Mardiana, 24, pelaku perampokan minimarket Indomaret di Jalan Cisauk Raya, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, saat melakukan aksinya, kedua pelaku membawa sebilah golok dan pistol mainan.

Mengenakan helm dan masker, keduanya masuk ke minimarket tersebut dan berpura-pura akan belanja. 

"Ketika sudah di dalam, mereka mengeluarkan golok dan senjata pistol mainan, lalu mengancam kasir Indomaret agar membuka brankas yang ada di dalam," jelas Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Kamis (15/8/2019).

Ferdy mengatakan, pistol mainan dan golok yang ditodongkan itu membuat kasir ketakutan.

Baca Juga :

Sehingga uang sejumlah Rp50 juta serta beberapa slop rokok berbagai merek berhasil digondol.

Namun, aksinya itu berhasil terekam oleh kamera pengawas (CCTV). Sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian.

"Dari bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain adanya rekaman CCTV, kemudian keterangan saksi korban di lokasi kejadia  yang menjelaskan tentang ciri-ciri kedua orang pelaku," jelasnya.

Kedua pelaku dipastikan mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Buang Sampah ke Sungai dan Laut Resmi Haram, KLH Dukung Penuh

Buang Sampah ke Sungai dan Laut Resmi Haram, KLH Dukung Penuh

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:03

Krisis sampah di Indonesia sudah masuk tahap darurat. Tak hanya berurusan dengan hukum negara, kini warga yang nekat membuang sampah sembarangan juga harus berhadapan dengan hukum agama.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill