TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Pusat akan menetapkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk Peserta BPJS Mandiri sebesar 100 persen pada tahun 2020. Kenaikan itu diperuntukan untuk semua kelas perserta BPJS Mandiri.
Kepala Bidang SDM Umum komunikasi Publik (UPK) Kabupaten Tangerang Rudi Darmawan menjelaskan, untuk peserta Kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80.000 per bulan, naik menjadi Rp160.000.
"Kemudian untuk peserta Kelas II besaran iurannya jadi Rp110.000 dari yang sebelumnya Rp51.000. Sementara, peserta kelas III dinaikkan sebesar dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan," jelasnya, Jumat (30/8/2019).
Rudi mengatakan wacana ini masih dalam tahapan pembahasan yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ada 3 opsi yang diajukan untuk dilakukan penetapan.
BACA JUGA:
"Yang kita ketahui kenaikan iuran itu untuk menanggulangi defisit kesehatan, karena salah satu penyebabnya peserta BPJS itu memang tingkat kepatuhannya dalam membayar iuran masih rendah," ujarnya.
Lanjut Rudi, dari manfaat Iuran BPJS tersebut hasilnya tidak berimbang dengan iuran yang dibayarkan.
"Mereka (peserta) membayar iuran kalo lagi perlu berobat aja, itu tingkat kepatuhannya masih berkurang," jelasnya.
Namun demikian, kata Rudi, kenaikan iuran untuk peserta mandiri tidak serta merta dilakukan. Pemerintah masih akan melakukan pengkajian terlebih dahulu kepada publik.
"Ini baru pembahasan. Belum ada penetapan hingga saat ini untuk peserta mandiri, tapi nanti awal Januari tahun 2020 rencananya seperti itu," pungkasnya.(RAZ/RGI)