Niat Antar Wanita Tak Dikenal, Pria di Tigaraksa Ditusuk Begal, HP dan Motor Raib
Rabu, 8 Juli 2026 | 21:07
Niat baik pria seorang pria berinisial NKA, untuk mengantar wanita tak dikenal berujung petaka.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menutup 3 Pos Organda karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) mengatasnamanakan Dishub.
Ketiga pos itu belokasi di Pos Kedaton, Kecamatan Pasar Kemis; Pos Solear, Kecamatan Solear; dan Pos Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat atau pengguna jalan, kalau mereka dimintai iuran di lokasi tersebut.
“Udah diobrak-abrik, ada tiga titik, ada di Kedaton, Solear dan Sumur Bandung. Dulu memang pernah ada, lalu sudah distop, tetapi ada lagi. Biasa, karena Dishub punya Kepala Dinas (Kadis) baru jadi mencari perhatian,” Kata Agus, Rabu (4/9/2019).
BACA JUGA:
Menurut Agus, Organda ini merusak citra Dishub yang telah melakukan pungutan liar kepada kendaraan angkutan barang, dengan menggunakan atribut atau seragam menyerupai Dishub.
“Itu jelas pungli dan mereka menggunakan atribut yang mirip dengan Dishub. Menurut warga sekitar, ketiga pos ini sudah beraktivitas selama 2 minggu. Untuk saat ini, kami hanya menyetop. Namun kalau Organda ini masih menjalan lagi, akan dilaporkan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu Anggota Organda Sumanta mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinannya untuk memungut iuran kepada kendaraan angkutan yang melintas di Jalan Raya Pasar Kemis sebesar Rp 5.000.
“Saya hanya diperintah sama Korlapnya Pak Aripin. Baru dua minggu kami beroperasi di sini untuk meminta iuran. Ini suratnya ada, kwitansinya juga ada. Kalo masalah yang lain saya tidak tahu, hanya disuruh narik iuran aja,” pungkasnya.(RAZ/RGI)
Niat baik pria seorang pria berinisial NKA, untuk mengantar wanita tak dikenal berujung petaka.
TODAY TAGPengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews