TANGERANGNEWS.com-Hafrilla Yeni, Bendahara definitif di SMPN 6 Pasar Kemis melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang melaporkan Agus Soni Sobari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 6 Pasar Kemis ke Direktur Reserse Kriminal khusus (Diskrimsus) Polda Banten.
Agus dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Anri Saputra Siteumeang, Direktur Eksekutif LBH Situmeang mengatakan, laporan itu berawal saat kliennya (Hafrilla Yeni) tidak diikutsertakan dalam pencairan dana sebesar Rp13.595.985. Padahal pencairan dana BOSDA (biaya operasional sekolah daerah) itu, kepala sekolah harus disertai bendahara.
BACA JUGA:
“Akan tetapi kenyataan berbeda, Plt Kepsek SMPN 6 Pasar Kemis mengangkat bendahara pengganti untuk mencairkan dana BOSDA dengan menjelaskan keterangan kehilangan cek giro. Padahal cek giro aslinya masih berada di klien kami,” kata Anri, Jumat (26/7/2019).
Karena tindakan Agus yang dinilai sewenang-wenang, pihaknya menilai adanya dugaan penyalahgunaan kekuasan ( abose of power). Agus dituding melanggar Pasal 4 angka 1 PP Nomor 53/2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Menyalahgunakan wewenang yang bisa kita duga adanya tindak pidana korupsi karena ini uang negara,” tambah Anri.
Anri menambahkan, persoalan tersebut telah dilaporakan ke Diskrimsus Polda Banten pada Rabu (24/7/2019).
“Hari ini, kami telah menyurati Bupati (Tangerang), Dinas Pendidikan, BKD (badan Kepegawain dan Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia), Inspektorat Kabupaten Tangerang beserta DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyikapi persoalan ini,” Pungkasnya(MRI/RGI)