Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharam Wibisono akan memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02.
Dugaan pungli itu dilaporkan Rumini mantan guru sekolah tersebut beberapa waktu lalu.
"Memang kita butuh keterangan beberapa saksi yang terkait, itu lagi proses. Masih proses lidik (penyelidikan). Direncanakan seluruh pihak terkait akan kita berikan undangan pemanggilan," ucap Wibisono, Kamis (18/7/2019).
Saksi yang akan dipanggil, kata sosok yang akrab disapa Wibi ini, pihak sekolah, saksi dari Rumini sebagai pelapor, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
Baca Juga :
"Kepala Dinas belum tahu kapan waktunya. Beberapa saksi terkait dalam waktu satu minggu sudah dikeluarkan surat undangannya (pemanggilan)," tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat (12/7/2019) lalu, Rumini dan seorang wali murid memenuhi panggilan Polres Tangsel untuk dimintai keterangan.
Polisi belum bisa memberikan keterangan. Proses penyelidikan masih berlanjut.
"Masih kita dalami, harap bersabar. Belum bisa kita bisa simpulkan," pungkasnya.(RMI/HRU)
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGAlfamart menghadirkan konsep hiburan baru berupa bioskop mikro (micro-cinema) di dalam gerai retailnya.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
Entah karena sial atau bodoh yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FNS, 27, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews