TANGERANGNEWS.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) menanggapi polemik tim seleksi Pilkades independen dari Institute for Community Development (ICD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, yang dituding cacat hukum.
Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang Hadiyat Nuryasin menjelaskan, pembentukan tim pengawasan seleksi tes tertulis calon kades itu menjadi ketentuan pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
"ICD itu kita (Pemdes) yang tunjuk dan ketika ada tes ini, tentu kita koordinasi dengan pimpinan. Lembaga itu sudah dikroscek dan layak tes calon kades. Soal ini, masing-masing desa pun sudah menyetujui," pungkasnya saat konfresi pers di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Selasa (15/10/2019).
BACA JUGA:
Sementara adanya aksi dari warga yang meminta tahapan Pilkades ditunda, menurut Hidayat, hal itu hanya bentuk ketidakpuasan. "Kejadian ini hal biasa," ujar Hadiyat,
Menurutnya, tahapan -tahapan itu sudah dilakukan sesuatu peraturan pemerintah , kemudian pihaknya yang menjalankan. Namun, ketidakpuasan warga itu menjadi catatan pihaknya agar kedepannya diperbaiki.
"Terjadi permasalahan soal kompetisi dasar ini tentunya pasti ada yang kecewa, tapi bukan berarti dianggap biasa. Kita hanya melaksanakan sesuai mekanisme," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah masyarakat menginginkan tahapan dalam pelaksanaan Pilkades ditunda atau dihentikan sementara karena persoalan legalitas tim seleksi. Hal ini pun menimbulkan konflik para pendukung calon kades yang gagal lolos seleksi.
Mereka menganggap lembaga Independen tentunya harus berpengalaman, berkompeten, jelas kredibilitas dan legalitas lembaganya, agar tidak ada interpretasi negatif atau kecurigaan dari masyarakat.(RAZ/RGI)