TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, melakukan operasi kendaraan yang kelebihan muatan atau disebut ODOL (Over dimentional and overcapacity).
Hal itu untuk mengawal peraturan bupati (Perbup) No.47 /2018 tentang Pembatasan Jadwal Angkutan Barang.
Dari pantauan di lokasi puluhan kendaraan angkutan barang dan akutan umum itu diberhentikan petugas keamanan.
BACA JUGA:
Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) pada Dishub Kabupaten Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, operasi tersebut dirangkaikan dengan Operasi Kalimaya.
"Operasi ini mengenai peraturan soal angkutan barang yang melanggar ODOL," ujar Wawan, Jumat (25/10/2019).
Wawan mengatakan kebanyakan sopir truk ODOL tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraannya.
"Baru 1 jam sudah 39 yang kita tindak. Baik angkutan barang dan umum. Jenis pelanggaran tidak bisa menunjukan surat uji kendaraan atau habis masa berlaku, kartu pengawsan dan beberapa pengemudi tidak membawa SIM," jelasnya.
Selain itu kata Wawan, bagi pengedara yang telah diberikan sanksi, agar melakukan pemotongan pada body kendaraan atau normalisasi.
"Jika kita temukan pelanggran ODOL, kita akan berikan tanda untuk dipotong. Kita berikan batas 30 hari, jika kedepan terbukti ditemukan tidak melakuakn pemotongan sendiri, maka kita yang akan potong," ujarnya
Ia juga menghimbau kepada perusahaan yang agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati Tangerang.
"Bagi pengusaha atau perusahaan kita berharap agar bisa mematuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah terkait standar kendaaran," pungkasnya.(RAZ/RGI)