Connect With Us

Buat Foya-foya, Dua Ojol Ini Rampok Alfamart di Cikupa

Maya Sahurina | Selasa, 12 November 2019 | 11:16

Kapolres Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi bersama jajarannya menunjukan barang bukti berupa handphone, jaket, sepatu, dan alat bukti lainnya yang digunakan tersangka berinisial M, 27, dan S, 27, pelaku perampokan di Alfamart Cikupa. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Dua perampok bersenjata api berhasil ditangkap Polresta Tangerang setelah menyatroni minimarket di Jalan Pasir Kalong, Desa Cibadak Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 10 Oktober 2019.

Kedua pelaku diketahui berinisial M, 27, dan S, 27. Dalam aksinya mereka menggunakan senjata api untuk mengancam pegawai minimarket.

Pelaku M bertugas mengawasi situasi dan mengendarai motor. Sementara S yang beraksi melakukan perampokan.

Kapolres Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi saat menjelaskan kronologi perampokan di Alfamart Cikupa.

Kapolres Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, saat itu masuk ke minimarket pada pukul 03.00 WIB. 

Modus kedua pelaku ketika masuk langsung mengancam karyawan alfamart dan meminta korban untuk membuka brangkas.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan senjata api," ujar Ade, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga :

 

Ade menambahakan, kedua pelaku merupakan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan bekerja menjadi driver ojek online (Ojol) di Tangerang.

M sempat melarikan diri ke Surabaya dan ditangkap petugas dikontrakannya. Sedangkan rekannya, S, yang merupakan residivis ditangkap di Tangerang.

Para tersangka berinisial M, 27, dan S, 27, pelaku perampokan di Alfamart Cikupa, mengenakan pakaian tahanan Polisi .

"Hasil curian yang dibawa lari kedua pelaku berupa uang sebesar Rp39 juta dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal KUHP 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(RAZ/HRU)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill