TANGERANGNEWS.com-Dua perampok bersenjata api berhasil ditangkap Polresta Tangerang setelah menyatroni minimarket di Jalan Pasir Kalong, Desa Cibadak Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 10 Oktober 2019.
Kedua pelaku diketahui berinisial M, 27, dan S, 27. Dalam aksinya mereka menggunakan senjata api untuk mengancam pegawai minimarket.
Pelaku M bertugas mengawasi situasi dan mengendarai motor. Sementara S yang beraksi melakukan perampokan.
Kapolres Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, saat itu masuk ke minimarket pada pukul 03.00 WIB.
Modus kedua pelaku ketika masuk langsung mengancam karyawan alfamart dan meminta korban untuk membuka brangkas.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan senjata api," ujar Ade, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga :
Ade menambahakan, kedua pelaku merupakan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan bekerja menjadi driver ojek online (Ojol) di Tangerang.
M sempat melarikan diri ke Surabaya dan ditangkap petugas dikontrakannya. Sedangkan rekannya, S, yang merupakan residivis ditangkap di Tangerang.
"Hasil curian yang dibawa lari kedua pelaku berupa uang sebesar Rp39 juta dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal KUHP 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(RAZ/HRU)