Connect With Us

Portal Sungai Turi Dirusak Lagi, Praktisi Hukum : Polisi Bisa Tangkap Pelaku Tanpa Laporan Pemkab

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 28 November 2019 | 20:06

Portal Jalan Sungai Turi yang dirusak oleh sekelompok warga sekitar Kampung Sungai Turi Desa Laksana. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Sekelompok warga sekitar Kampung Sungai Turi Desa Laksana kembali merusak portal Jalan Sungai Turi di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2019).

Terulangnya aksi pembongkaran tersebut diduga karena lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terhadap aset negara. Pasalnya, Pemkab Tangerang dinilai kurang responsif dengan tidak segera membuat laporan polisi pada aksi pengrusakan pertama. 

BACA JUGA:

Padahal, portal dan barrier yang dirusak tersebut baru dipasang kembali oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji pada Minggu (17/11/2019) setelah dibongkar paksa oleh sekelompok masyarakat sehari sebelumnya, Sabtu (16/11/2019) lalu.

“Pemkab adalah institusi negara, harusnya lebih responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan,” tegas Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin lewat sambungan telepon Kamis (28/11/2019).

“Apalagi kaitannya dengan aset negara untuk kepentigan publik. Segera carikan solusi yang terbaik menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zakir, seharusnya polisi sudah bisa mengambil langkah hukum tanpa harus menunggu laporan dari Pemkab. “Harusnya Begitu. Demi menjaga kondusifitas lokasi, karena salah satu Tupoksi Kepolisian adalah menciptakan keamanan,” urainya.

Kepada masyarakat yang melakukan perusakan, Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menghimbau untuk menempuh jalan sesuai jalur yang semestinya.

“Sehingga dengan begitu, konflik hukum terselesaikan melalui jalur yang sesungguhnya. Tidak dengan perusakan ataupun tindakan diluar hukum. Sebab Pak Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa hukum adalah panglima, artinya silahkan lakukan perlawanan hukum, bukan perlawanan fisik," tutup Zakir.

Senada disampaikan Pengamat Hukum Herwanto Nurmansyah. Menurut Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini, polisi harus mengambil sikap untuk menindak tegas pelaku perusakan.

“Kalau sudah terkait dengan ketertiban umum seperti itu (perusakan portal), ngga perlu nunggu laporan Pemkab. Polisi bisa bertindak, menangkap, walaupun tidak ada laporan, apalagi itu milik pemerintah,” kata Herwanto.

Sementara itu Biro Hukum Pemkab Tangerang, Rizal mengatakan, pihaknya memang belum menempuh jalur hukum terkait perusakan Portal Jalan Sungai Turi. 

"Belum, kita masih dalam pembahasan. Kita belum ada kordinasi lebih lanjut. Kita masih menjaga kondusifitas," kata Rizal ketika dihubungi pada Kamis (28/11/2019).

Rizal mengaku sudah berkoodinasi dengan pihak kecamatan Pakuhaji untuk mengumpulkan bahan laporan untuk disampaikan kepada pihak pemkab terkait langkah apa yang akan diambil.

 "Kami dari biro hukum pemkab menunggu hasil laporan dari pihak kecamatan Pakuhaji melalui Sekertaris Kecamatan," katanya.

"Jika dilihat dari aspek hukum sudah ada pelanggaran, kita akan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terlebih dahulu untuk membuat laporan, kita tunggu saja nanti," imbuhnya.

Terpisah, Kapolsek Pakuhaji AKP M Isa Ansori mengaku heran atas sikap Pemkab Tangerang yang tidak segera membuat laporan ke kepolisian atas kasus pembongkaran pertama. 

"Yang saya heran, kok pemilik aset tidak lapor. Ya, artinya kan yang punya aset itu Pemkab. Saya cek di polres juga, laporan tidak ada," kata AKP Isa.

Dirinya menyebut, sejauh ini Polsek Pakuhaji belum ada komunikasi dengan pihak Pemkab Tangerang. Sementara, portal (barang bukti) yang dirusak sebelumnya diamankan di Mapolsek Pakuhaji.

"Belum ada komunikasi dengan Pemkab. Barang bukti masih disimpan di Polsek," ujar Isa.

Informasi yang dihimpun, warga yang melakukan perusakan portal kali ini berjumlah 4 orang. Dua diantaranya bukan warga Desa Laksana.

"Pelaku berjumlah 4 orang, berdasarkan keterangan saksi di TKP dirinya mengenal 2 dari empat pelaku yang merupakan warga setempat, sementara dua orang lainnya tidak dikenal. Menurut saksi bukan warga (sekitar) Sungai Turi," tutup Kapolsek.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

KAB. TANGERANG
Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendatangi rumah seorang bayi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diberi nama sama persis dengan dirinya, Kamis, 14 Mei 2026.

NASIONAL
Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Tagihan Listrik Membengkak Meski Tarif Tak Naik, PLN Ungkap Penyebabnya

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:21

PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill