Connect With Us

Ini Identitas Ojol Gantung Diri di Cikupa

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Juli 2020 | 14:39

Seorang pria Pengemudi ojek online (Ojol) yang tewas gantung diri di Kampung Semprok terbaring tak bernyawa, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/7/2020) pagi. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengemudi ojek online (Ojol) yang tewas gantung diri di Kampung Semprok, RT17/7, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diketahui bernama Sutrisno.

Pria berusia 25 tahun ini berasal dari Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diketahui, ojol merupakan profesi sampingannya.

Sedangkan pekerjaan utamanya adalah karyawan di PT Kreasi Solusi Mandiri di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang.

Belum diketahui pasti penyebab korban gantung diri. Namun berdasar informasi, diduga korban putus cinta.

Baca Juga :

Berdasar informasi, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh kekasihnya pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Ketika itu kekasihnya merasa khawatir karena korban tidak bisa dihubungi, sejak Rabu (8/7/2020) malam.

Saat ditemukan korban tergantung di kamar mandi dengan mengenakan kaos dan celana jeans hitam. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:18

Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) saat aksinya dipergoki warga di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 6 Februari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill