Connect With Us

Ini Kronologi Pejalan Kaki Jadi Korban Tabrak Lari di Bitung

Rachman Deniansyah | Rabu, 9 September 2020 | 12:43

Korban tabrak lari di Jalan Raya Bitung saat dievakuasi ke RSUD Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pejalan kaki menjadi korban tabrak lari di Jalan Tol Bitung KM 22, Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/9/2020) dini hari, diduga nekat menerobos jalur cepat.

Akibat insiden tersebut, pejalan kaki berjenis kelamin perempuan itu mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala.

Insiden itu pun dibenarkan Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel Iptu Dady Arsha saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

"Ya benar. Korban belum diketahui identitasnya," ujar Dady melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Wanita Tanpa Identitas Jadi Korban Tabrak Lari di Tol Bitung

Dady memastikan korban tertabrak lantaran nekat menyebrang jalan tol. Insiden itu baru diketahui ketika korban dengan luka di bagian kepala tersebut ditemukan terbaring di pinggir jalan.

"KM 22 itu bukan tempat yang ramai turun naik penumpang. Jadi dia (korban) menyebrang," papar Dady.

Saat ini, korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saya enggak tahu kondisinya, dari anggota belum cek terakhir gimana. Namanya di tol pasti luka parah juga, ya. Semoga dengan kita sebar informasi di media sosial, keluarganya bisa mengetahui," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill