Tim Basarnas saat akan melakukan pencarian terhadap jasad Didin, 33, nelayan yang tenggelam akibat kapal terbalik di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com–Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengerahkan para personelnya untuk melakukan pencarian jasad Didin, 33, nelayan yang tenggelam akibat kapal terbalik di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Kami mendapati infomasi pada sekitar pukul 12.20 WIB dan langsung mengirimkan satu tim rescue dengan peralatan SAR air lengkap ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan unsur yang berada di lapangan," ujar Hendra Sudirman, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta selaku SAR Mission Coordinator, Kamis (12/11/2020).
Hendra menjelaskan dalam proses pencarian rencananya akan membagi tim SAR gabungan menjadi tiga tim area.
Tim area pertama melakukan pencarian dengan perahu karet dengan luas area Pencarian 1 NM².
Tim area kedua melakukan pencarian secara visual di pesisir daratan dengan jarak 4 kilometer.
Sedangkan tim area ketiga melakukan penyelaman bila memungkinkan dengan radius 10 meter dari lokasi kejadian.
"Unsur yang tergabung dalam tim SAR gabungan yaitu Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta, Pos AL Tanjung Pasir, Polsek Teluk Naga, nelayan, dan keluarga korban," katanya.
Sebelumnya, satu kapal nelayan yang ditumpangi tiga orang terbalik di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua jasad korban, yakni Tarman, 60, dan Masjuk, 70, berhasil ditemukan. Sementara Didin masih dalam proses pencarian.
Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""