Connect With Us

Nekat Beroperasi Klub Malam MBargo EC Gading Serpong Disegel Aparat

Rachman Deniansyah | Jumat, 1 Januari 2021 | 17:48

Aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI dan Polri saat merazia tempat hiburan malam Mbargo EC yang berlokasi di Ruko Rodeo Drive di Jalan Gading Serpong Boulevard No.28 – 29 , Pakulonan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia pada malam pergantian tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020).

Razia tersebut dilakukan menyusul terdapatnya informasi bahwa masih ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi. Nama tempatnya yakni Mbargo EC yang berlokasi di Ruko Rodeo Drive di Jalan Gading Serpong Boulevard No.28 – 29 , Pakulonan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

Aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI dan Polri saat merazia tempat hiburan malam Mbargo EC yang berlokasi di Ruko Rodeo Drive di Jalan Gading Serpong Boulevard No.28 – 29 , Pakulonan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Padahal, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh pusat keramaian seperti mal, kafe, restoran dan tempat hiburan malam untuk tutup pada pukul 19.00 saat malam tahun baru. 

Aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI dan Polri saat merazia tempat hiburan malam Mbargo EC yang berlokasi di Ruko Rodeo Drive di Jalan Gading Serpong Boulevard No.28 – 29 , Pakulonan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Ini langkah pengetatan dan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Zaki dalam surat edaran Bupati Tangerang nomor 443.2/ 4 3 2 2 -KSD/2020 tentang imbauan peringatan Natal dan Tahun Baru pada situasi pandemi COVID-19 yang diterima TangerangNews.com beberapa waktu lalu.  BACA JUGA : PENEMBAK DI VIPER NGAKU DENSUS

Aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI dan Polri saat merazia tempat hiburan malam Mbargo EC yang berlokasi di Ruko Rodeo Drive di Jalan Gading Serpong Boulevard No.28 – 29 , Pakulonan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Redaksi TangerangNews.com mendapat kiriman foto-foto dalam razia tersebut. Tampak beberapa pengunjung dan pekerja wanita terlihat di foto tersebut. Selain itu juga terlihat, bahwa klub malam tersebut telah disegel aparat.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak pengelola telah melanggar ketentuan. “Iya itu operasi gabungan tiga pilar muspika Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten,” katanya.  Soal apakah izinnya akan dicabut karena membandel, Kapolsek mengatakan, semalam hanya disegel Satpol PP. “Kalau soal cabut izin, tanya Satpol PP. Tapi disegel semalam,” katanya. (RED/RAC).

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill