Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria bernama Bayu, 19, diduga nekat menganiaya mantan kekasihnya, AF, 21, karena tidak terima hubungannya diakhiri.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/1/2021) kemarin.
Awalnya Bayu meminta AF, warga Kampung Pabuaran, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, untuk bertemu di sebuah minimarket wilayah Desa Tapos.
Sebelum mengakhiri hubungan, dia ingin mengembalikan barang-barang yang pernah diberi.
"Adik saya sudah mutusin dia seminggu lalu, seminggu sebelum penganiayaan itu. Dia minta ketemu untuk balikkan barang yang pernah diberi sama adik saya," ujar kakak korban, Syahdan, seperti dilansir dari Suara Banten, Kamis (7/1/2021).
Namun Bayu mengubah lokasi pertemuan yang semula di minimarket, malah ke sebuah rumah kosong.
Tanpa rasa curiga AF pun menurutinya. Tapi sesampainya di lokasi, korban ditarik oleh Bayu ke dalam rumah kosong itu. Di sana, Bayu memukuli AF dengan tangan kosong hingga pingsan.
"Adik saya dipukuli hingga tak sadarkan diri dan akhirnya ditinggal begitu saja," ungkapnya.
AF kemudian sempat sadar dan meminta pertolongan warga setempat. Penganiayaan ini pun dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Penyidik 1 Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Bripda Riki membenarkan akan kejadian tersebut. Ia berjanji akan secepat mungkin menindaklanjutinya. (RAZ/RAC)
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TODAY TAGSejumlah titik di Kabupaten Tangerang mulai terpasang spanduk penolakan kedatangan mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyelesaikan perbaikan 329 unit Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) sepanjang 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews