Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria bernama Bayu, 19, diduga nekat menganiaya mantan kekasihnya, AF, 21, karena tidak terima hubungannya diakhiri.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/1/2021) kemarin.
Awalnya Bayu meminta AF, warga Kampung Pabuaran, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, untuk bertemu di sebuah minimarket wilayah Desa Tapos.
Sebelum mengakhiri hubungan, dia ingin mengembalikan barang-barang yang pernah diberi.
"Adik saya sudah mutusin dia seminggu lalu, seminggu sebelum penganiayaan itu. Dia minta ketemu untuk balikkan barang yang pernah diberi sama adik saya," ujar kakak korban, Syahdan, seperti dilansir dari Suara Banten, Kamis (7/1/2021).
Namun Bayu mengubah lokasi pertemuan yang semula di minimarket, malah ke sebuah rumah kosong.
Tanpa rasa curiga AF pun menurutinya. Tapi sesampainya di lokasi, korban ditarik oleh Bayu ke dalam rumah kosong itu. Di sana, Bayu memukuli AF dengan tangan kosong hingga pingsan.
"Adik saya dipukuli hingga tak sadarkan diri dan akhirnya ditinggal begitu saja," ungkapnya.
AF kemudian sempat sadar dan meminta pertolongan warga setempat. Penganiayaan ini pun dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Penyidik 1 Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Bripda Riki membenarkan akan kejadian tersebut. Ia berjanji akan secepat mungkin menindaklanjutinya. (RAZ/RAC)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
TODAY TAGKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang menjadi salah satu dasar perhitungan upah minimum di Indonesia.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada sebanyak 899 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di wilayah Banten, sepanjang 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews