Connect With Us

Diputusin, Pria Aniaya Kekasih Hingga Pingsan di Solear Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Januari 2021 | 12:05

Korban penganiayaan AF, 21 di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/1/2021) kemarin. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria bernama Bayu, 19, diduga nekat menganiaya mantan kekasihnya, AF, 21, karena tidak terima hubungannya diakhiri.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/1/2021) kemarin.

Awalnya Bayu meminta AF, warga Kampung Pabuaran, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, untuk bertemu di sebuah minimarket wilayah Desa Tapos.

Sebelum mengakhiri hubungan, dia ingin mengembalikan barang-barang yang pernah diberi.

"Adik saya sudah mutusin dia seminggu lalu, seminggu sebelum penganiayaan itu. Dia minta ketemu untuk balikkan barang yang pernah diberi sama adik saya," ujar kakak korban, Syahdan, seperti dilansir dari Suara Banten, Kamis (7/1/2021).

Namun Bayu mengubah lokasi pertemuan yang semula di minimarket, malah ke sebuah rumah kosong.

Tanpa rasa curiga AF pun menurutinya. Tapi sesampainya di lokasi, korban ditarik oleh Bayu ke dalam rumah kosong itu. Di sana, Bayu memukuli AF dengan tangan kosong hingga pingsan.

"Adik saya dipukuli hingga tak sadarkan diri dan akhirnya ditinggal begitu saja," ungkapnya.

AF kemudian sempat sadar dan meminta pertolongan warga setempat. Penganiayaan ini pun dilaporkan ke Polresta Tangerang.

Penyidik 1 Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Bripda Riki membenarkan akan kejadian tersebut. Ia berjanji akan secepat mungkin menindaklanjutinya. (RAZ/RAC)

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 28 April 2026 | 20:00

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill