TANGERANGNEWS.com-Usai memeriksa 3.600 saksi pada kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pada program keluarga harapan (PKH), Kejari Kabupaten Tangerang memeriksa seluruh Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tigaraksa.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran munculnya bukti baru, yakni dugaan adanya keterlibatan ketua KPM dalam proses penyunatan dana PKH.
Pemeriksaan Ketua KPM dianggap perlu agar dugaan kasus penyalahgunaan dana PKH tahun 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa terang-benderang.
"Sudah ada sembilan Ketua KPM Tigaraksa yang kita periksa. Masih ada puluhan lagi yang harus kita periksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana, Rabu, (20/1/2020).
Nana menuturkan, pemeriksaan ketua KPM ini dilakukan lantaran munculnya bukti baru berupa dugaan keterlibatan oknum ketua KPM, sehingga diperlukan pendalaman.
Puluhan ketua KPM ini diperiksa dengan status sebagai saksi terkait penerimaan bantuan PKH di 12 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa.
Adapun kesembilan ketua KPM yang telah diperiksa, diantaranya berinisial EN, RH, SK, DW, MM, LN, LL, SR dan SI.
"Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi data dan informasi baru yang ditemukan di lapangan atas dugaan penyalahgunaan dana PKH pada tahun 2018-2019,” jelas Nana.
Nana mengungkapkan, modus pemotongan dana bantuan PKH melibatkan oknum ketua KPM yang dihubungi oleh oknum pendamping untuk mengumpulkan buku tabungan dan kartu ATM saat waktu pencairan tiba.
Kemudian, oknum pendamping menarik ATM miliki KPM. Setelah itu uang baru dibagikan melalui ketua kelompok.
"Terdapat KPM yang tidak menerima bantuan secara utuh. Bahkan ada KPM tidak menerima bantuan seperak pun," tandasnya.
Belum ada tersangka atas kasus tersebut. Namun, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi yang diperlukan dalam mengungkap tuntas dugaan penyelewengan dana PKH di Kecamatan Tigaraksa dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.