Connect With Us

Sadis! Aksi Pemukulan Balita di Tangerang Terekam Tersangka Sebanyak 5 Kali

Rachman Deniansyah | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:22

Tersangka pelaku penganiayaan kepada balita saat ditangkap petugas Kepolisian. (Istimewa / TangerangNews@2021)

TANGERANGNEWS.com-Aksi sadis pemukulan balita berusia 2,4 tahun yang dilakukan tersangka berinisial ASD, 27, ternyata telah diulangi berkali-kali, Februari lalu.  Hal itu dipaparkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021). 

Aksi sadis berulang kali yang dilakukan terhadap keponakan kekasihnya tersebut, diabadikan tersangka menggunakan ponsel miliknya. "Hasil pemeriksaan sebanyak lima kali. Pertama, korban sebanyak tujuh kali dipukul di bagian perut, menggunakan tangan kiri," tutur Wahyu. 

Kemudian pada video kedua, kata Wahyu, korban kembali menerima pukulan sangat keras dari tersangka di bagian yang sama. Namun bedanya, saat ini korban dipukul saat berdiri. 

Baca Juga : 

"Dan kali ini korban sempat buang air besar ya. Kemudian video ketiga, kondisinya korban sedang tiduran, dipukul empat kali dengan tangan kanannya. Kemudian video keempat, tersangka memukul bagian dada. Kondisi korban sudah terlentang dipukul tiga kali di dada sebelah kanan menggunakan sikut sebelah kanan," ujarnya. 

Terakhir, tersangka juga tega menginjak korban yang sedang dalam tertidur menggunakan tumitnya. 

 

"Pakai tumit bawah. Sebanyak empat kali. Itu kronologis kejadiannya," imbuhnya. 

Seperti diketahui, aksi pemukulan sadis yang dilakukan tersangka ASD, sempat viral di media sosial. 

Aksi biadab tersebut memperlihatkan tersangka memukuk bagian perut dan dada korban hingga menahan sakit. 

Diketahui, korban merupakan keponakan dari kekasihnya berinisial AW. Atau dengan kata lain, korban yang masih berusia 2,4 tahun tersebut merupakan anak dari kakak AW. Perbuatan tersebut tega dilakukan di kediamannya, yang terletak di wilayah Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Februari lalu. 

Dalam menjalan aksi bejat tersebut, sengaja diabadikan tersangka dengan menggunakan ponsel miliknya.  "Motif tersangka merekam aksi pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi nanti kalau nangis lagi, dipertunjukkanlah rekaman itu kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya. 

Atas ulahnya tersebut, tersangka kini harus menjalani masa hukuman di balik jeruji. Ia dihukum selama lima tahun penjara.  "Pasal yang kita kenakan adalah pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 214 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

NASIONAL
Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:19

PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN) menggelar pelatihan energi terbarukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk "Rekayasa Teknologi untuk Energi Terbarukan

KOTA TANGERANG
Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:09

Warga di sekitar kawasan Pintu Air 10, Kota Tangerang, dikejutkan oleh aksi seorang pria yang nekat menceburkan diri ke aliran Sungai Cisadane, Selasa 4 Agustus 2026, sore.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill