Connect With Us

PT Agung Intiland Klaim Pemanfaatan Izin Lokasi Sesuai

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 April 2021 | 20:32

Laksana Business Park. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di lini masa media yang merugikan PT BLP dan PT Agung Intiland Group. 

Dia mengeklaim , pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektar telah rampung 100 persen. 

"Saat ini bukan hanya 50 persen saja, akan tetapi izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir, Kamis (22/4/2021). 

Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya dibawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun. 

"Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kita masih punya waktu untuk proses pembebasan," jelasnya. 

Tidak hanya itu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi khususnya dalam BAB III Pasal 5 ayat 3 disebutkan, apabila dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50 persen atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin lokasi. 

Baca Juga :

"Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Dimana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? Enggak ada," tegas Natsir. 

"Kami harap media sebagai kontrol sosial dapat berimbang saat memberitakan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tutupnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan dan Izin lokasi. 

Menurut Kholid, sejauh ini perusahaan dibawah PT AIL Group masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan. (RED/RAC)

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

SPORT
Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Jumat, 22 November 2024 | 12:28

Pekan ke-11 lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 akan mempertemukan Barito Putera melawan Persita Tangerang di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024.

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

NASIONAL
Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Jumat, 22 November 2024 | 16:10

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus. Ia menilai, sistem tersebut tidak cocok diterapkan di semua daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill