Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa pembunuhan terjadi di wilayah Jalan Raya Serang, Kilometer 12,5 Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 6 Juni 2021, siang.
Pembunuhan tersebut diduga melibatkan pasangan suami dengan istri.
Samsul Mulyadi salah seorang saksi di lokasi kejadian kepada TangerangNews mengatakan, diketahui korban dengan suaminya yang bernama Yadi itu memang sering tidak akur dalam membina rumah tangga.
Bahkan, menurut warga sekitar perkampungan tersebut, kedua pasangan ini sempat cerai. Namun, kemudian beberapa waktu silam mereka kembali rujuk.
“Jadi memang suami istri ini sering ribut, sempat cerai. Tapi rujuk lagi, entah karena apa akhirnya terjadi peristiwa seperti ini. Leher istrinya katanya digorok suaminya. Saya ada di lokasi kejadian tadi,” kata Samsul Mulyadi.
Sementara itu, di lokasi kejadian hingga siang tadi tampak kediaman korban sudah dipasang garis polisi.
Sedangkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan peristiwa tersebut. Namun, dia membantah jika korban telah meninggal.
“Benar, tetapi tidak meninggal hingga kini tim identifikasi berada di lokasi kejadian. Suaminya sudah kami tahan di Polsek Cikupa. Info sementara karena sang istri menjual mobil losbak,” tutur Kapolres tanpa mau menjelaskan lebih detail.
View this post on Instagram
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews