Mutasi Kendaraan Masuk Banten Dapat Diskon 20 Sampai 40 Persen
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:18
Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan berencana melakukan mutasi masuk.
TANGERANGNEWS.com-Pembunuhan jasad gadis berinisial SZ, 19 yang ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar di perkebunan wilayah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, ternyata sudah direncanakan.
Dengan motif sakit hati lantaran lamarannya ditolak, tersangka berinisial DS, 20 beserta rekannya US, 42 gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban dengan cara yang tragis.
"Kedua pelaku memang sudah merencanakan sejak Senin. Kemudian Kamis malam, ia menjemput (korban) dari pekerjaan korban ke lokasi," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin usai menggelar reka ulang pembunuhan pada Selasa, 13 Juli 2021.
Sesampainya di kawasan perkebunan yang cukup luas, korban dibawa ke area yang sepi. Di sana lah, nyawa korban dihabisi secara sadis oleh kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menuturkan, aksi sadis tersebut dilakukan tersangka setelah beberapa minggu dirinya ditolak saat melamar korban.
"Jadi korban dicekik hingga tewas, kemudian terjatuh. Lalu diinjak leher dan dadanya sampai tidak bernyawa, kemudian ditarik oleh tersangka ke tempat pembakaran," tutur Angga di lokasi yang sama.
Baca Juga :
Setelah tak berdaya itu lah, korban langsung dibakar oleh kedua tersangka dengan ditumpuk bersamaan dedaunan kering yang telah dipersiapkan oleh tersangka.
"Saat korban dijemput di tempat kerjanya, tersangka US sudah menyiapkan daun pisang yang sudah kering. Kemudian beberapa kain dan kayu yang ada di sekitar lokasi," sambungnya.
Usai dihabisi dan dibakar, kedua tersangka langsung meninggalkan korbannya. Ketika pagi berselang, jasad korban ditemukan oleh salah seorang pengelola kebun. Penemuan itu pun sontak membuat warga sekitar geger.
Dalam waktu singkat, polisi mampu menangkap kedua pelaku di wilayah Kampung Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Atas ulah kejinya itu, kedua tersangka kini harus mendekam di sel Mapolres Tangsel
Atas pembunuhan yang sudah direncanakan itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. "Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan berencana melakukan mutasi masuk.
TODAY TAGKebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih penghargaan atas komitmennya dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki daya saing dan unggul melalui program Beasiswa Tangerang Gemilang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews