Connect With Us

Sebelum Jasadnya Dibakar, Gadis di Cisauk Dicekik & Diinjak Hingga Tewas

Rachman Deniansyah | Selasa, 13 Juli 2021 | 14:23

Polisi menggelar reka ulang atau rekontruksi pembunuhan gadis berinisial SZ, 19 di perkebunan Desa Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa, 13 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pembunuhan jasad gadis berinisial SZ, 19 yang ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar di perkebunan wilayah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, ternyata sudah direncanakan. 

Dengan motif sakit hati lantaran lamarannya ditolak, tersangka berinisial DS, 20 beserta rekannya US, 42 gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban dengan cara yang tragis. 

"Kedua pelaku memang sudah merencanakan sejak Senin. Kemudian Kamis malam, ia menjemput (korban) dari pekerjaan korban ke lokasi," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin usai menggelar reka ulang pembunuhan pada Selasa, 13 Juli 2021.

Sesampainya di kawasan perkebunan yang cukup luas, korban dibawa ke area yang sepi. Di sana lah, nyawa korban dihabisi secara sadis oleh kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menuturkan, aksi sadis tersebut dilakukan tersangka setelah beberapa minggu dirinya ditolak saat melamar korban.

"Jadi korban dicekik hingga tewas, kemudian terjatuh. Lalu diinjak leher dan dadanya sampai tidak bernyawa, kemudian ditarik oleh tersangka ke tempat  pembakaran," tutur Angga di lokasi yang sama.

Baca Juga :

Setelah tak berdaya itu lah, korban langsung dibakar oleh kedua tersangka dengan ditumpuk bersamaan dedaunan kering yang telah dipersiapkan oleh tersangka. 

"Saat korban dijemput di tempat kerjanya, tersangka US sudah menyiapkan daun pisang yang sudah kering. Kemudian beberapa kain dan kayu yang ada di sekitar lokasi," sambungnya.

Usai dihabisi dan dibakar, kedua tersangka langsung meninggalkan korbannya. Ketika pagi berselang, jasad korban ditemukan oleh salah seorang pengelola kebun. Penemuan itu pun sontak membuat warga sekitar geger.

Dalam waktu singkat, polisi mampu menangkap kedua pelaku di wilayah Kampung Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Atas ulah kejinya itu, kedua tersangka kini harus mendekam di sel Mapolres Tangsel

Atas pembunuhan yang sudah direncanakan itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. "Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:51

Sebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill