Connect With Us

Pelaku Bakar Gadis di Cisauk Tangerang karena Lihat adegan Ini 

Rachman Deniansyah | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:29

Polisi menggelar reka ulang atau rekontruksi pembunuhan gadis berinisial SZ, 19 di perkebunan Desa Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa, 13 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kekejaman DS,20, dan US,42, yang nekat membakar gadis di Cisauk, Kabupaten Tangerang dikarenakan melihat adegan yang tidak patut ditiru. 

Seperti diketahui, DS sakit hati karena lamarannya ditolak oleh korban berinisial SZ 19 tahun.  Awal korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik. Kemudian, untuk memastikan korban benar tewas,  batang lehernya diinjak. 

Aksi kejam tersangka tak berhenti sampai di situ. Usai merenggut nyawa korbannya, DS dan US melanjutkan perbuatan kejinya dengan cara yang lebih sadis. 

Jasad SZ sengaja dibakar di bawah tumpukkan dedaunan dan kayu kering yang telah disediakan sebelumnya di hamparan perkebunan yang terletak di wilayah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

"Ini adalah dugaan pembunuhan berencana terhadap korban perempuan. Berawal dari adanya penemuan mayat seorang perempuan yang dibakar," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin pada Selasa, 13 Juli 2021. 

Baca Juga :

Menurut hasil pemeriksaan polisi, aksi kejam kedua pelaku ternyata terinspirasi dengan adanya sejumlah penayangan adegan kekerasan di televisi. 

Iman mengatakan, hal tersebut terungkap berdasarkan hasil rekonstruksi yang diperani langsung oleh tersangka. 

"Yang tergali diproses rekonstruksi, aksi tersangka terinspirasi dari adegan di televisi," terang Iman. 

Mereka baru menyadari perbuatannya itu salah, ketika DS dan US diciduk polisi di tempat persembunyian yang berada di wilayah Kampung Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 9 Juli 2021 malam.

Kini, atas aksi kejamnya tersebut DS dan US sudah tak lagi berkutik.  Mereka hanya dapat menjalani kehidupannya dari dalam hotel prodeo. 

Keduanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Pasalnya selain merencanakan pembunuhan, mereka juga merampas telepon genggam milik korbannya. 

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill