Connect With Us

DPR Sesalkan Aksi Polisi Banting Mahasiswa Demo di Pemkab Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:42

Tangkapan layar aparat polisi melakukan tindakan represif kepada mahasiswa dalam pengamanan aksi demo di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPR RI Komisi III Dapil Tangerang Raya Rano Alfath menanggapi tindakan aparat polisi yang membanting seorang mahasiswa dalam pengamanan demo di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

"Saya pribadi sangat menyesalkan gaya smack down yang dilakukan oknum polisi tersebut, dan saya minta Polri dalam hal ini Polda Banten bisa mengusut kejadian ini sampai tuntas," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu 13 Oktober 2021.

Rano menyebut dirinya sangat memahami kerja keras aparat Polri dalam hal pengamanan demo, sehingga sering terpancing emosinya ketika di lapangan.

"Tapi saya yakin Pak Kapolri tidak mengindahkan anggotanya melakukan tindakan represif, karena Pak Kapolri pasti ingin anggotanya humanis dan terukur dalam bertindak," katanya.

Menurutnya, harus ada evaluasi mendalam dari Divpropam Polri terkait kasus ini, tindak tegas, dan usut mengapa hal ini bisa terjadi.

Baca Juga :

"Terkhusus kawan-kawan mahasiswa, saya juga ingin berpesan agar jangan bersikap anarkis, karena kami sebagai dewan atau pemerintah secara umum pasti merangkul dan menerima aspirasi apabila disampaikan dengan baik. Semoga tidak ada yang terluka dalam kericuhan ini," jelasnya.

Seperti diketahui, seorang aparat polisi melakukan tindakan represif kepada mahasiswa dalam pengamanan aksi demo di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Dalam video yang diterima TangerangNews, aparat polisi tersebut tampak membanting seorang mahasiswa hingga terkapar.

Adapun unjuk rasa mahasiswa dilakukan saat adanya rapat paripurna hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill