Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial M, 31, ditemukan tewas gantung diri di pohon dekat rumahnya, di Kampung Kelor, RT02/02 Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis 22 September 2022.
Kapolsek Sepatan AKP Suyatno membenarkan kejadian tersebut. Jenazah korban ditemukan warga sudah tergantung, sekira pukul 05.30 WIB. Saat ditemukan korban hanya mengenakan sarung warna hitam.
“Kondisinya (korban) memang agak stres, menurut warga pernah juga mencoba melakukan bunuh diri namun sempat ditolong oleh warga," ujarnya.
Baca Juga:
Terjerat Hutang Judi Online, Buruh Gantung Diri di Mess Pabrik Cikupa Tangerang
Deretan Kasus Perselingkuhan di Tangerang Berujung Penganiayaan hingga Bunuh Diri
Setelah mendapat laporan, petugas pun datang dan melakukan oleh TKP. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Suyatno mengatakan pihak keluarga minta untuk tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan menganggap kejadian ini sebagai musibah.
“Hasil olah TKP tidak ada tanda-tanda kekerasan karena lidahnya tergigit, kemudian di kemaluannya juga keluar cairan bening. Kesimpulan memang bunuh diri, pihak keluarga sudah menerima kejadian ini dengan mengikhlaskannya,” tandasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGAkses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews