Connect With Us

Pungli PTSL Rp300 Juta, Kejari Tangerang Tangkap Eks Kades Kayu Agung

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:04

Eks Kepala Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, berinisial A tersangka dugaan pungli PTSL saat digelandang petugas. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap eks Kepala Desa (Kades) Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, berinisial A terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis, 20 Oktober 2022.

"Kejari menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Alwi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah dalam penyelenggaraan program PTSL tahun 2019," kata Nova Elida Saragih, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang.

Eks kepala desa itu disangka melakukan pungli dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Kayu Agung dengan jumlah pengajuan sebanyak 2476 bidang tanah.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, katanya, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja. 

Baca juga: Banyak Pungli Bikin Telaga Biru Tangerang Makin Sepi Pengunjung

"Namun, Alwi meminta dengan jumlah uang yang bervariasi yaitu Rp150 ribu sampai Rp5 juta," ungkapnya.

Setelah ditangkap, tersangka ditampilkan dalam acara jumpa pers Kejari Kabupaten Tangerang.

Tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah dan hitam. Wajahnya tampak ditutupi masker. Ia juga mengenakan peci. 

Menurut Nova, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang.

"Uang yang diperkirakan dari pungutan liar tersebut sekitar Rp300 juta lebih," jelasnya.

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Palsu, Kenali Bedanya 

Sabtu, 20 April 2024 | 13:46

Penipuan dengan modus surat tilang elektronik palsu masih marak terjadi, terutama pascaarus mudik dan balik Lebaran 2024.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill