TANGERANGNEWS.com-Eks Kepala Desa (Kades) Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, berinisial A ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebanyak Rp300 juta dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkap cara tersangka melakukan pungli PTSL.
Ia menjelaskan, kronologi perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan perangkat desa.
Lalu, untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL harus terlebih dahulu memiliki akta tanah.
Adapun jika tidak memiliki akta tanah, tidak dapat diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL.
Baca juga: Pungli PTSL Rp300 Juta, Kejari Tangerang Tangkap Eks Kades Kayu Agung
"Oleh karena itu dianggap pungutan atau pemerasan, yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf E UU 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kejari Kabupaten Tangerang masih mengembangkan kasus pungli PTSL ini, sehingga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Kami akan melakukan mendata dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang terkait dalam hal ini," tegasnya.