Connect With Us

Buruan Daftar! Ini Tata Cara dan Tahapan Penerimaan 478 ASN Pemkab Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 November 2022 | 01:31

Ilustrasi Tes CPNS. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Informasi penting bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Pemkab Tangerang membuka seleksi rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

Ada 478 formasi P3K yang dibutuhkan dalam seleksi yang telah diumumkan pada Rabu, 2 November 2022 tersebut.

Panitia Seleksi Daerah Penerimaan CASN Kabupaten Tangerang telah merilis petunjuk teknis maupun tahapan pelaksanaan seleksi rekrutmen P3K.

Syarat Seleksi Mengikuti Rekrutmen

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca juga: Ini 478 Formasi ASN yang Dibutuhkan Pemkab Tangerang

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Prioritas Rekrutmen

Rekrutmen ini mengutamakan pelamar tertentu, seperti berkategori Pelamar Prioritas 1 dengan urutan sebagai berikut:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

b. Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Baca juga: Gara-gara Bentuk Payudara, Pria di Tangsel Gagal Lulus CPNS

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/ dan Pengumuman pada https://tangerangkab.go.id/; dan

2. Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

3. Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses penerimaan CASN Tahun Anggaran 2022.

4. Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun. Bagi Pelamar yang telah memiliki akun SSCASN dan terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun lagi (gunakan akun SSCASN pada tahun 2021).

5. Harap mencermati seluruh informasi dan himbauan yang tercantum dalam portal resmi dan pada saat melakukan pengisian pelamar wajib memastikan bahwa data yang dimasukkan adalah data yang sebenarnya.

Pengunggahan Dokumen

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran (size) sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Scan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.

Lihat juga: Tenaga Honorer Dihapus, Forum THL Kota Tangerang Minta Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK & CPNS

2. Pas foto terbaru berwarna, tampak depan, dan berlatar belakang merah ukuran 4x6 dengan ketentuan pakaian:

a. Pria menggunakan kemeja putih polos, dasi hitam panjang, dan tanpa menggunakan atribut.

b. Wanita menggunakan kemeja putih polos, dasi kupu-kupu hitam, rambut diikat rapi/kerudung warna putih polos (bagi wanita berjilbab), dan tanpa menggunakan atribut.

3. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Sertifikat Pendidik bagi yang sudah memiliki. Pelamar Prioritas 1 tidak perlu menggungah dokumen. Dokumen yang digunakan adalah dokumen yang telah diunggah pada saat seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Tahapan Seleksi

1. Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

2. Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) dan Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober s.d. 13 November 2022

3. Seleksi Administrasi (P2, P3, dan Pelamar Umum): 31 Oktober s.d. 15 November 2022

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P2, P3, dan Pelamar Umum): 16 s.d. 17 November 2022

5. Masa sanggah: 18 s.d. 20 November 2022

6. Jawab Sanggah: 21 s.d. 24 November 2022

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022

8. Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3): 27 s.d. 28 November 2022

9. Penilaian Keseuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November s.d. 3 Desember 2022

10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 s.d. 13 Desember 2022

Lihat juga: Tidak Ada Libur Sekolah, Ini Daftar Hari Penting di Bulan November

11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14 s.d. 18 Desember 2022

12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 s.d. 15 Januari 2023

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum): 16 s.d. 21 Januari 2023

14. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari s.d. 1 Februari 2023

15. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) : 2 s.d. 3 Februari 2023

16. Masa Sanggah : 4 s.d. 6 Februari 2023

17. Jawab Sanggah: 7 s.d. 13 Februari 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20 s.d. 21 Februari 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari s.d. 13 Maret 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK: 7 s.d. 31 Maret 2023

KOTA TANGERANG
Kumuh dan Bikin Macet, Pasar Sipon Kota Tangerang Bakal Segera Ditata

Kumuh dan Bikin Macet, Pasar Sipon Kota Tangerang Bakal Segera Ditata

Jumat, 19 April 2024 | 09:51

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana melakukan penataan terhadap Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

KAB. TANGERANG
Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Kamis, 18 April 2024 | 18:12

Pasca libur lebaran 2024, pemohon kartu kuning atau kartu pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang meningkat hingga 500 orang per hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill